by

Polres Karawang Sajikan Diskusi Publik Terkait Pilkada Karawang 2020

KOPI, Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Polda Jawa Barat, bekerjasama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Karawang mengadakan kegiatan Talk Show, pada Jumat (4/9/2020) lalu, di Aula Polres Karawang, dengan tema ‘Netralitas ASN dalam Pilkada dan Penyalahgunaan Kebijakan’.

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut yaitu Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana; Ketua Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Mahri; Sekretaris Daerah Karawang yang diwakili oleh Bidang BKSDM ; dan Akademi Fakultas Sosial Ilmu Politik UNSIKA.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing OKP diantaranya: GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia); PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia); KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia); GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia); HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia); dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah).

Perwakilan OKP dan narasumber melakukan dialog mengenai keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam politik praktis. Karena berdasarkan data yang telah dikaji dan disampaikan oleh setiap OKP bahwa hal tersebut merupakan permasalahan yang sulit dihindari.

Perangkat hukum yang dijadikan sebagai rambu-rambu tidak berpengaruh dan banyak yang dilangkahi. Situasi ini menggambarkan bahwa politik praktis acapkali dijadikan komuditas bagi ASN itu sendiri.

Dengan adanya Talk Show tersebut OKP Karawang mengharap bahwa Pemerintah Daerah melakukan kebijakan untuk para ASN tersebut agar tetap menjaga netralitasnya. Netralitas ASN berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam Talk Show tersebut, Komisioner KPUD, Ikmal Maulana menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi tanggung jawab bersama, agar tidak selalu menjadi isu atau polemik pada penyelenggaraan.

Kemudian sosialisasi dalam pilkada bisa mencerahkan informasi terkait pilkada kepada masyarakat. “KPUD berusaha untuk menghimbau para ASN untuk menjaga netralitasnya,” ujar Ikmal.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Roni Rubiat Mahri menyampaikan hal terkait penindakan. “Jika ada pelanggaran maka harus mengikuti alur tahapan penindakan yaitu terlebih dahulu dilakukan pengkajian, kemudian klarifikasi, setelah melalui tahapan tersebut maka akan dinyatakan bersalah atau tidaknya,” jelas Roni.

Lanjutnya, jika terbukti Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN dengan dipertegas sanksinya dan nantinya akan ditindaklanjuti ke daerah.

Roni berharap penyelenggaraan pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ini akan berjalan lancar. Ia menghimbau kepada seluruh ASN terkait pilkada Kabupaten Karawang untuk memiliki kesadarannya agar tetap menjaga kualitas demokrasi dan menjaga integritas pilkada Karawang.

Liputan : Sepri dan rekan
Editor : Neneng JK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA