by

Jalan Menuju Ketahanan Energi Nasional

-Opini-1,516 views

KOPI, Jakarta Cadangan strategis adalah jumlah tertentu minyak bumi yang ditetapkan pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk kebutuhan bahan baku pengolahan di dalam negeri guna mendukung ketersediaan dan pendistribusian BBM dalam negeri. Mengapa program cadangan strategis diperlukan? Untuk menjawab pertanyaan ini ada dua hal minimal yang perlu dijelaskan pertama, berapa sih kebutuhan riil BBM dalam negeri? dan kedua, berapa produksi minyak bumi nasional?

Menurut data yang ada menunjukkan bahwa kebutuhan BBM dalam negeri sekitar 1,3 juta barel per hari (bopd) di tahun 2017, dan  kebutuhan BBM itu dipenuhi dari produksi minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah, dan impor BBM. Untuk produksi minyak mentah sebanyak 525 ribu bopd atau sekitar 59% berasal dari dalam negeri. Minyak mentah dari impor sendiri sebesar 360 ribu bopd atau mengambil porsi 41%. Secara total, jumlah minyak mentah yang diproduksi mencapai 885 ribu barel bopd. Namun, minyak mentah ini tak semuanya menjadi BBM, setelah masuk kilang, minyak mentah yang menjadi BBM hanya sebesar 680 ribu bopd. Tentu, jumlah BBM yang diproduksi itu masih belum memenuhi kebutuhan BBM nasional sebesar 1,3 juta bopd. Dengan demikian, Indonesia masih mengimpor selama ini minyak mentah sebesar 360 ribu bopd dan 370 ribu bopd BBM.

Selanjutnya, kaitannya dengan produksi minyak bumi nasional, dapat ditelusuri dari fakta sejarah, dimana sepanjang sejarah Republik Indonesia merdeka, puncak produksi minyak terjadi sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 1977 dan 1995, dengan produksi minyak bumi masing-masing sebesar 1,68 juta bpd dan 1,62 juta bpd. Setelah 1995 produksi minyak Indonesia rata-rata menurun dengan natural decline rate sekitar 12% per tahun. Namun sejak tahun 2004 penurunan produksi minyak dapat ditahan dengan decline rate sekitar 3% per tahun.

Pada tahun 2014, produksi minyak bumi hanya sekitar 789 ribu bpd atau menurun menjadi 96% dibandingkan tahun 2013 sebesar 824 ribu bpd. Sejak tahun 2010 s.d. 2014 terjadi penurunan produksi rata-rata sekitar 4,41% per tahun. Penurunan produksi tersebut lebih disebabkan selain usia lapangan minyak Indonesia yang sudah tua, dan adanya kendala teknis seperti unplanned shutdown, kebocoran pipa, kerusakan peralatan, kendala subsurface dan gangguan alam. Selain itu, terdapat kendala non teknis masih terjadi seperti perizinan daerah, lahan, sosial dan keamanan.

Sementara, menurut data terkini yang dihimpun dari Trading Economic, posisi produksi minyak bumi Indonesia per Agustus 2019 berada pada angka 659 ribu bph atau berada di posisi 25 negara-negara penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia. Penghasil minyak bumi terbesar dunia saat ini adalah Amerika Serikat yang produksinya mencapai 12,4 juta bph, diikuti oleh Rusia dan Arab Saudi masing-masing 10,8 juta bph dan 9,8 juta bph.

Bahkan, untuk posisi 10 besar negara penghasil minyak dunia, separuhnya bukanlah negara anggota OPEC. Selain Amerika Serikat dan Rusia, negara-negara bukan anggota OPEC yang masuk ke dalam daftar 10 besar adalah Kanada (peringkat 5) dengan produksi 4,3 juta bph, China (peringkat 6) dengan produksi 3,8 juta bph, dan Brazil (peringkat 8) dengan produksi 2,9 juta bph.

Negara non-OPEC yang memiliki produksi harian lebih besar dibandingkan Indonesia adalah Kazakhstan dengan 1,8 juta bph, Meksiko 1,7 juta bph, Norwegia 1,3 juta bph, Inggris 1 juta bph, Oman 970 ribu bph, Kolombia 882 ribu bph, Azerbaijan 758 ribu bph, dan India 662 ribu bph. Benar sekali, India negara yang lebih terkenal akan keunggulan sektor IT-nya tersebut bahkan mampu memproduksi minyak bumi lebih besar dibandingkan Indonesia

Ketahanan Energi Nasional Melalui Cadangan Strategis

Mendukung kebijakan cadangan strategis minyak bumi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional,  maka perlu dilakukan berbagai kajian, salah satu diantaranya Analisis Cost Benefit Pengembangan Cadangan Strategis. Analisis cost benefit adalah suatu analisis sistematis yang berupa perbandingan antara manfaat (benefit) dan biaya (cost) yang dikeluarkan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan atau proyek. Yang dimaksud biaya adalah investasi, berarti dikeluarkannya sumber-sumber daya untuk mendapatkan manfaat dimasa mendatang, yang dapat berupa penghematan-penghematan atau manfaat-manfaat yang baru.

Manfaat yang dihasilkan diharapkan merupakan suatu upaya pengoptimalan potensi pemanfaatan energi secara proporsional berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional dalam pengelolaan energi nasional dimasa mendatang yang menjamin ketersediaan energi dalam negeri dengan mempertimbangkan tantangantantangan pasokan energi jangka menengah dan jangka panjang.

Adapun analisis yang dilakukan didasarkan kepada efisiensi yang ditinjau dari segi hasilnya atau

manfaatnya, yang terdiri atas direct benefit maupun indirect benefit. Direct benefit adalah jaminan ketersediaan energi dalam negeri guna mengurangi defisit pasokan minyak mentah sebagai masukan kilang yang ada di Indonesia, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Sedangkan indirect benefit dapat peningkatan pendapatan masyarakat sekitar kegiatan tersebut yang akan mengakibatkan peningkatan konsumsi dibidang usaha lain di wilayah tersebut.

Kajian-kajian seperti ini, seyogyanya tetap dilakukan pemerintah terhadap cadangan strategis dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Cadangan strategis diperlukan agar infrastruktur pengolahan minyak bumi dalam negeri dapat berproduksi dengan optimal. Kebutuhan akan cadangan strategis selain merupakan amanat UU Energi juga merupakan bagian dari upaya menjamin ketahanan energi nasional.

Dengan melakukan perhitungan biaya investasi dan keuntungan secara langsung, maka dapat diketahui mana cadangan strategis tidak siap atau layak untuk dikembangkan jika dilihat dari analisis keuntungan yang ada. Di samping itu, analisis tersebut dapat menilai efek berganda untuk sektor-sektor lainnya sehingga siap/layak untuk dikembangkan.

Diantara efek berganda dari pengembangan cadangan strategis adalah dapat diketahui adanya peningkatan pendapatan masyarakat (rumah tangga), adanya efek pendapatan institusi, dan peningkatan pendapatan untuk pemilik modal (perusahaan). Sehingga kebijakan cadangan strategis tepat sasaran dan jelas keberadaan dampak/efeknya di masa-masa yang akan datang, semoga.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA