by

Jaga Kondusifitas! Polres Karawang Gelar Ops Pekat Lodaya 2022

KOPI, Karawang – Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022 di wilayah Kabupaten Karawang. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme, curas, curat, curanmor, handak, senpi, sajam, obat-obatan terlarang, miras di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan 4 pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan satu tersangka sekaligus memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang. Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda, Dalam Ops Pekat ini Polsek jajaran Polres Karawang gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun media sosial, Tim bergerak cepat hingga para pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Bustomi mengungkapkan bahwa ke 4 pelaku berinisial DR , AF, SA, dan TW. Lebih jauh diungkapkan bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 10.00 WIB, oleh Sat Reskrim Polres Karawang, pelaku melakukan tindak pidana Curat R2 yang terjadi pada hari Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 06.30 Wib di Kontrakan Kampung Krajan Rt 03/01 Desa Jomin Timur, Cikampek, Karawang.

Sepeda motor yang digasak pelaku Honda ACHIM21B04 AT milik Rizky Aditya yang tengah diparkir di halaman kontrakan, diketahui setelah melihat CCTV bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 (dua) orang, sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, kunci magnet, 1 tas slempang warna hitam, 1 Honda Beat warna putih merah, tanpa nopol, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna krem, tanpa nopol, rekaman CCTV kontrakan TKP dan para pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya, pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 09.15 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan kendaran Roda dua milik korban Khorul Anam. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri, dengan aksi kurun waktu pukul 02.00 s/d 05.00 WIB, ketika diamankan pelaku berada di Dusun Kendaljaya Barat.

“Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam, 1 Buah mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak,” terang Kasat.

Lanjut Kasat, Timnya juga melakukan penangkapan pelaku Curat R 2 yang memiliki serta menyimpan obat-obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham berinisial TW. “Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di halaman kontrakan Dusun Kalikalapa, Rt.09/04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran, langsung dilakukan penangkapan sehubungan korban memberitahukan kepada kami bahwa sepeda motor honda trailnya CRF hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor trail merk Honda CRF warna hitam merah, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan pengeledahan ditemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas milik pelaku. “Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF No.Pol T-2359-RJ, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol T-3913-D sekaligus barang bukti obat-obatan berupa Alphazolam sebanyak 42 lembar @10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih,” ungkapnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam memarkirkan kendaraannya. Segera laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi menganggu kamtibmas kepada Polisi, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek, Waspada! karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun,” pungkas Kasat Reskrim. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA