by

Diduga Lakukan Pencemaran Nama, BaikWartawati Kompas86tv.com Laporkan Oknum Anggota DPRD Bekasi ke Polisi

KOPI, Jakarta  – Seorang oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi, telah dengan sengaja menjelekkan seorang wartawati dari media kompas86tv.com dengan cara membuat postingan serta menyebarkan di media elektronik status Whatsapp dan Grup Whatsapp dengan memampangkan foto pelapor dan nama wartawati pelapor tersebut. Bahkan berikut nomer telpon si wartawati tersebut dibeberkan dengan menambahkan narasi yang menyebarkan kebencian serta menyebutkan si wartawati itu wartawan abal-abal. 

Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini wartawati tersebut merasa keberatan dan telah  melayangkan somasi 1 dan somasi 2 oleh Tim Kuasa Hukum korban wartawati itu namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Padahal dalam Surat Somasi tersebut terdapat permintaan untuk memberikan respon dalam kurun waktu 3 hari sejak penerbitan surat somasi tersebut, yaitu tanggal 13 Desember 2022. 

Akhirnya dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon dari oknum DPRD Bekasi ini maka korban wartawati yang dikenal dengan nama panggilan Mega ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H.; Lodofikus Roe, S.H,. M.H.; dan M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H. berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Terkait pencemaran nama baik media elektronik, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 310 Pasal 311 KUHP, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.

Tanggapan saudara Saut Hamongan, S.H. pada saat menjawab pertanyaan pewarta-indonesia.com mengharapkan agar terhadap kasus ini tetap dilakukan pengusutan oleh Tim Krimsus atau Tim Siber Polda Metro Jaya lewat penerbitan disposisi secepatnya dan pihak terlapor dapat segera beritikat baik menyelesaikan permasalahan ini.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA