KOPI, Sarmi– Hasil Penghitungan Suara Sementara, Pemilu Serentak 14 Februari di Kabupaten Sarmi sangat tidak berpihak kepada Orang Asli Sarmi, sebagaimana Keputusan MRP Nomor : 2/MRP/2024 tentang Keberpihakan dan Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, sehingga menimbulkan aksi protes dari Caleg Orang Asli Sarmi
Hal tersebut yang mendorongan Kord. Forum Intelektual Anak Sarmi, Efron Yaas, SE didampingi Ka. Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH, menyerahkan kembali Surat Keputusan tersebut kepada MRP Provinsi Papua yang diterima oleh Wakil Ketua I, Pdt. Robert Josias Horik, MA, MH, bertempat di Lantai II, Kantor MRP Provinsi Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi APO Jayapura, Jumat 1 Maret 2024.
Selanjutnya diminta untuk segera Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan Investigasi menyeluruh terhadap Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi, serta dapat memberikan Rekomendasi Afirmatif sebagai bentuk Kepastian Hukum dari Negara terhadap Hak Politik Orang Asli Sarmi dalam rangka menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat UUD’1945.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, masing-masing dari Pokja Adat : Andreas G.T Meset, Fredik Mamnin, Yunitha Emma Yaas, Korneles Dasinapa, Pokja Perempuan : Yosepina Cawem, Paulina Tromowey, Pokja Agama : Isak Hikoyabi, Markus Kajoi, Korinus Reri. (bayom/ppwi sarmi)
Foto : Penyerahan SK MRP oleh Efron Yaas, SE kepada Wakil Ktua I MRP, Pdt. Robert Josias Horik, MA, MH
Comment