KOPI, Sarmi– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, hari ini selenggarakan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu, tindak lanjut pengaduan dari Partai Gelora, Daerah Pemilihan I, Kabupaten Sarmi, Rabu 13 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh 3 (tiga) orang Hakim yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Papua, melakukan klarifikasi dan atau memeriksa Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sarmi terkait pelanggaran administrtif pemilu di Daerah Pemilihan I (Dapil 1) yang merugikan Partai Gelora khusus Dapil I yang dijuluki “Dapil Neraka”. Saat berita diturunkan Proses Sidang masih berlangsung. (bayom/awetmadi)
Dokumentasi by Korespoden ppwi sarmi
Comment