by

Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK

-Daerah, Politik-744 views

KOPI, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau hari ini menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan berkas ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan di gelar Selasa besok.

Berkas Bawaslu Riau diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal didampingi angggota Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya. Penyerahan dilakukan di lantai satu gedung MK.

Sesuai jadwal, sidang permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Riau di MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU. Sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan dipersidangan.

“Hari ini kita antarkan dua kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti dan tengah diperiksa oleh MK,” ujar Indra Khalid.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyampaikan, Bawaslu kini tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Indra berharap alat bukti dan keterangan yang diserahkan sudah lengkap dan siap untuk di bawa ke persidangan.

Adapun keterangan yang disampaikan yakni terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024.

Keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.

Ada empat poin keterangan, yakni form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon dan jumlah.

“Serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon,” tambah Alnof. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA