by

Satpol-PP Mako Karawang Berikan SP II kepada PKL di Sepanjang Jalan Raya Eretan Selatan

KOPI, Karawang – Satpol-PP Mako Kabupaten Karawang turun langsung ke Jalan Raya Eretan Selatan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang untuk memberikan Surat Peringatan ke-II kepada para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di jalan tersebut, Senin (6/5/24). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Trantib Totong Dadang, S.E., didampingi jajarannya, serta dihadiri Personel Polsek Cilamaya, Danramil Cilamaya, dan Satlinmas Cilamaya.

“Para PKL harus mematuhi aturan agar berjualan di lokasi-lokasi yang sudah diatur. Jangan sampai berjualan di trotoar jalan karena bisa mengganggu pengguna jalan, serta dapat menimbulkan kemacetan sehingga merugikan banyak orang,” ujar Kasi Trantib.

Fenomena PKL memang sudah tidak asing lagi dalam masyarakat, tidak hanya di daerah-daerah padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung, tetapi juga di wilayah kabupaten seperti Karawang juga banyak PKL. Dengan berjualan di pinggir jalan memang memberikan banyak kemudahan bagi PKL, mulai dari biaya sewa yang murah hingga lokasi yang mudah dijangkau oleh pembeli.

Namun, sangat disayangkan kenyamanan para PKL ini seringkali mengorbankan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Seperti di Jalan Raya Eretan Selatan, Kecamatan Cilamaya Wetan, terdapat kurang lebih 64 kios PKL yang sudah terdata. Hal ini membuat jalan semakin sempit dan arus lalu lintas menjadi padat, bahkan macet.

Di tempat yang sama, Yadi Gebot, seorang Petugas Tindak Internal dari Satpol PP Mako Kabupaten Karawang mengatakan “Jika surat peringatan ke-tiga tetap tidak direspon, maka akan ada dilakukan eksekusi lahan PKL yang peruntukkannya bukan sebagai lokasi berjualan.”

Hal tersebut akan membuat para PKL kecewa, akan tetapi eksekusi harus dilakukan agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya tidak terganggu. “Semoga para PKL dapat memahami dan mengindahkan peringatan yang telah diberikan. Bagaimanapun juga, kita semua harus saling menghargai dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkas Kasi Trantib. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA