by

Calo Penerimaan Calon PPK Musi Rawas Bergentayangan Diduga Pasang Tarif

KOPI, Musi Rawas – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas telah usai, 5 orang PPK di setiap Kecamatan telah dinyatakan lulus dari tes Wawancara pada 16 Desember 2022 dan siap mengabdikan diri di setiap Kecamatan yang telah ditempatkan.

Namun, proses penerimaan PPK yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas ini diduga adanya kecurangan yang dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang meminta sejumlah nominal uang kepada para peserta sebagai syarat mulusnya perjalanan menjadi PPK.

Salah satu peserta yang tidak lulus menjadi PPK, berinisial MM Kecamatan Muara Lakitan, menduga bahwa KPU Musi Rawas telah melakukan kecurangan pada proses penerimaan PPK, dimulai dari tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) hingga tes wawancara. Bahkan mirisnya lagi terdapat peserta dengan nilai skor tertinggi pada saat tes CAT banyak yang tidak lulus pada tes wawancara. Padahal, menurut MM tes tertulis lebih sulit dibandingkan tes wawancara.

“Sudah terlihat jelas bahwa diduga ada permainan dalam perekrutan PPK di KPU Musi Rawas ini, karena waktu kami tes CAT di SMAN 1 Muara Beliti,  ada salah satu peserta dari kecamatan Muara Lakitan berinisial HI dilakukan tes ulang dan pada saat tes wawancara itu juga bagi yang tidak ada bawaan (titipan) dibantai degan pertanyaan yang sulit,” terang MM kepada awak media Senin, (19/12/2022).

MM juga mengatakan dua hari sebelum pengumuman tes wawancara, terdapat isu yang berkembang di masyarakat bahwa untuk menjadi anggota PPK ada tarif sekitar Rp. 40 juta hingga Rp. 70 juta.

“Isu ini sangat jelas terdengar oleh kami peserta yang ikut tes PPK, saya sempat ditawarkan oleh oknum calo dari KPU Musi Rawas, kalau mau jadi siapkan uang Rp. 50 Juta. Dengan tegas jawab saya tidak sanggup karena saya tidak punya uang segitu,” beber MM.

Awak media kemudian mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias, melalui via Telepon di nomor +628221810XXXX untuk meminta tanggapan benar atau tidak terkait informasi tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga bersedia menanggapi Telepon ataupun membalas pesan WhatsApp dari awak media.

Banyak peserta yang mengikuti tes secara jujur berharap kepada pihak terkait yakni Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertidak, karena dalam perekrutan PPK ini diduga telah terjadi pelanggaran dan menyalahi aturan yang berlaku. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA