by

Seleksi PPK Kabupaten Puncak Masuk Tahapan Wawancara

KOPI, PUNCAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah memulai serangkaian tes wawancara untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Tes dilaksanakan pada 12-13 Mei, 2024 di Hotel Horison Timika dengan total 268 peserta yang telah lulus tes CAT dan mengikuti proses seleksi lanjutan.

Tes wawancara dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama meliputi calon anggota PPK dari Kecamatan Dapil II, Dapil II, Dapil III dan dapil I, disusul gelombang kedua pada hari Minggu berikutnya. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam persiapan menjelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung bulan November 2024.

KPU Kabupaten Puncak Bagian SDM yakni Aten Kogoya menyatakan pentingnya proses seleksi ini untuk memastikan bahwa anggota PPK yang terpilih nantinya adalah individu-individu yang kompeten dan dapat dipercaya. Mereka akan memiliki peran krusial dalam mengawasi dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.

“Para calon telah melalui seleksi administratif sebelumnya dan kini menghadapi tahap wawancara sebagai penentu akhir keputusan. Hasil dari tes wawancara ini akan segera diumumkan agar persiapan pilkada dapat terus berjalan sesuai rencana,” kata Aten, hari Minggu, (12/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni berharap bahwa dengan terpilihnya anggota PPK yang berkualitas, proses pemilihan umum akan dapat mencerminkan suara rakyat dengan sejujur-jujurnya, lebih bagus dari Pemilu legislatif yang baru saja dilalui.

“Ini adalah langkah maju dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Puncak,” pungkasnya.

(Berita oleh : Penius Kogoya, anggota PPWI di Puncak)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA