by

KPU Hanya Menunggu Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sarmi

KOPI, SarmiKami (KPU Kabupaten Sarmi) hanya menunggu Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi Aliansi Partai Politik, hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sarmi, Viktor Ruwayari, saat menerima Peserta Demonstasi Penyampaian Aspirasi Aliansi Partai Politik Kabupaten Sarmi, bertempat di Halaman Aula BPKAD, Rabu 28 Februari 2024, Jam 16.00 wit.

Hadir menyaksikan proses penyampaian pendapat dimuka umum tersebut, mewakili Pemerintah kabupaten Sarmi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi, Fredik Sawefkay, S.IP, M.AP, Kapolres Sarmi, AKBP Timur Santoso, S.I.K, M.AP.

Setelah menyampaikan aspirasi dan dialog dengan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi, peserta demontrasi dari Aliansi Partai Politik Kabupaten Sarmi, diantaranya Ketua Partai PKN, Yakob Katoar, Ketua Partai Buruh, Ilham, Ketua Partai Garuda, H. Abdul Y. Uswanas, Ketua Partai PSI, Paskhal Mandowen, Ketua Partai Gelora, Naftali Wendei, Ketua Partai Hanura, Alberth Niniwen, masing-masing membubarkan diri dengan tertib.

Selanjutnya berdasarkan hasil dialog tersebut khususnya terkait Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi, Viktor Ruwayari, maka Aliansi Partai Politik Kabupaten Sarmi meminta dengan hormat Bawaslu Kabupaten Sarmi, untuk segera mengeluarkan Rekomendasi Skorsing Sementara, Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 14 Februarai, Tingkat Kabupaten guna proses tindak lanjut Lapoaran Pengaduan yang telah disampaikan, paska pemilu, dan pernyatan sikap sudah disampaikan, tegas Alberth salah satu Ketua Partai Politik yang beraliansi.(bayom/ppwi sarmi)

Dokumentasi by Aliansi Partai Politik Kabupaten Sarmi

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA