by

Heboh! Surat Panggilan Kejati Tersebar, Askun: Apa Sih Motivasinya?

KOPI, Karawang – Masyarakat Karawang dihebohkan dengan tersebarnya surat pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Hal tersebut sontak ramai menjadi perbincangan publik di media sosial dan memunculkan beragam pertanyaan.

“Apakah ada unsur kesengajaan dengan maksud tertentu atau ada unsur politis di dalamnya?”

Menyikapi hal tersebut, Asep Agustian, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Sekda, Acep Jamhuri angkat bicara. Kepada awak media ini, ia mengaku heran apa maksud dari pihak-pihak yang seolah-olah dengan sengaja menyebarkan surat tersebut dengan dugaan ada niat atau maksud tertentu.

Sehingga iapun mempertanyakan siapa sebenarnya pihak-pihak di balik tersebarnya surat tersebut dan apa niatnya? “Pertanyaannya adalah siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, sehingga pemanggilan ini pun kemudian menjadi viral. Ada maksud apa? Niatnya apa? Mau apa sih surat-surat tersebut dilempar ke umum,” kata Asep yang juga merupakan seorang pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial dan politik di Kabupaten Karawang ini, Selasa (20/2/24).

“Kok kepo amat, memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih? Ada apa dengan skenario ini? Motivasinya apa surat ini disebar-sebarin. Kayaknya kalau Sekda dipanggil Penyidik itu pada tepuk tangan,” ungkapnya keheranan.

Ditegaskan Askun, sapaan akrabnya, apapun maksud dan tujuannya, bagi kliennya, Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa-biasa saja. Mengapa demikian, ulasnya, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pemerintahan yang memang berkaitan langsung dengan persoalan ruislagh PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.

“Sekda pun biasa-biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa-apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja. Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil,” imbuh Askun lagi.

Diungkapkan Askun, terkait ruislagh ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga. “Sekarang kalau Sekda dipanggil, kenapa? Kan bukan serta merta Sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana ruislagh ini jika tidak ada disposisi dari Bupati. Jadi Bupati jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil,” tegasnya.

Askun menandaskan, jika berbicara kerugian, lanjutnya, kerugian apa yang disebabkan untuk negara? Jika tindak pidana pencucian uang? Uang siapa yang dicuci? Di sinikan ada tim appraisal yang menentukan nilai ruislagh yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.

“Ruislagh ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan ruislagh ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa-biasa saja,” terang Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana?Karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan ruislagh itu belum terjadi,” tandasnya.

Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembar-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang?

“Apa karena dia “seksi”, dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati (Nyabup)?, sehingga terus terusan dicari-cari kesalahannya,” kelakar Askun.

Ia berharap, semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis. Diketahui, pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) barang milik Pemerintah Daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.

Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait. Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA