by

Ada Apa Gerangan yang Terjadi di TPS 03 Kelurahan Sarmi Kota?

KOPI, Sarmi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sarmi telah mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 03, Kelurahan Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi-Provinsi Papua sebagaimana Surat Bawaslu Nomor : 169/PM.00.02/K.BAWASLU-PA.23/02/2024, tertanggal 16 Februari 2024 yang ditanda-tangani Komisioner Bawaslu Kab. Sarmi, Oktovina Wanewar.

Menurut catatan pengawasan, pada tanggal 14 Februari 2024, pada pukul 07.58 wit Ketua KPPS TPS 03 mulai menghitung Jumlah Surat Suara. Hasil perhitungannya masing-masing Surat untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi semuanya sesuai dengan Jumlah DPT, tetapi untuk Surat Suara DPRD Kabupaten hanya berjumlah 243, dari jumlah DPT 280 ditambah 2% Cadangan ditotalkan 286 Surat Suara.

Dengan demikian kekurangan Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 37 ditambah 2% Cadangan, sehingga Total Jumlah Surat Suara yang KURANG sebanyak 43 Surat Suara. Kejadian tersebut saat itu juga disampaikan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Charles Aweman yang pada saat itu berada di lokasi TPS.

Hingga pukul 17.28 wit kekurangan Surat Suara untuk DPRD Kabupaten tidak dapat dilengkapi oleh KPU Kabupaten Sarmi, sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Charles Aweman bahwa Kelebihan Surat Suara di TPS terdekat sudah disilang dan Surat Suara Sisa di Gudang sudah dimusnahkan, sehingga menyebabkan 40 Pemilih pada DPT tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya, selanjutnya Ketua KPPS menutup secara resmi TPS 03 Kelurahan Sarmi Kota karena melewati batas waktu pemungutan Suara.

Yang sangat mengherankan, dalam Kesimpulan Bawaslu berdasarkan uraian hasil pengawasan, KKPS TPS 03 Kelurahan Sarmi Kota dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 372 Ayat(2) Huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal sudah jelas-jelas menurut uraian kronologis tersebut Kekurangan Surat Suara DPRD Kabupaten Sarmi disebabkan Kelalaian KPU Kabupaten Sarmi, karena KPPS TPS 03 hanya menjalankan tugas, masa bisa tuh menghitung Surat Suara yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sarmi dianggap salah ? dan dijadikan landasan hukum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Sarmi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Ka. Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH menyayangkan Kesimpulan Bawaslu tersebut seakan-akan dibuat dalam tekanan. Coba di bedah untuk membuktikan sesuai uraian pengawasan tersebut, selain Pemungatan Suara Ulang (PSU), sudah secara jelas terjadi Kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan Hak Pilihnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 510 Ungang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, ujar Max.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA