by

Satreskrim Polres Karawang Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Penadahan Barang Curian

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian. Hal tersebut disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi jajarannya dalam pers release di hadapan awak media, Jumat (1/3/24), bertempat di Mapolres Karawang.

Waka Polres menyampaikan kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil berdasarkan pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu. Dalam hal ini aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujar Prasetyo.

Ini menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, di antaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52). “Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan yang menguras seluruh barang milik korban Asma, salah satunya berupa sepeda motor. Kemudian sepeda motor milik Asma dijual kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA