by

Bupati Jembrana Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. Dalam acara penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 oleh seluruh Pemerintah daerah di Provinsi Bali dan Kick- Off Meeting Pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se- Bali, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3/2024).

Pada kesempatan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan penandatangan berita acara serah terima dan menerima surat tugas pemeriksaan atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali. Dalam acara tersebut dihadiri Pj. Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kabupaten/Kota, Bupati, Pj. Bupati dan Walikota se-Bali, Sekda se-Provinsi Bali serta pejabat terkait.

Terkait hal tersebut Bupati Tamba menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Jembrana dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemkab Jembrana dapat memberikan laporan keuangan yang betul-betul transparan, akuntabel dan taat azas.
“Melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2023 ini,“ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tahun, tetapi dilaksanakan secara serentak baru dalam 2-3 tahun terakhir, ia jelaskan bahwa sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Dimana menyebutkan Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dimana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK, hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan oleh BPK selambat- lambatnya dua bulan setelah laporan diterima. “Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan,“ terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih, bahwa dalam penyerahan LKPD ini pertama kali didampingi para pimpinan DPRD, dalam mekanisme perundang-undangan kelembagaan DPRD bukan merupakan lembaga terpisah dalam kaitan dengan transparansi, kualitas penatausahaan keuangan pemerintah yang lebih baik dan akuntabel. “Sesuai dengan PP No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur bahwa dalam penyajian LKPD terdiri dari 7 laporan yaitu:

  1. Laporan realisasi anggaran
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
  3. Laporan neraca
  4. Laporan operasional
  5. Laporan arus kas
  6. Laporan perubahan ekuitas
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Itulah tujuh laporan dalam penyajian LKPD,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dengan pemeriksaan LKPD ini, nanti BPK akan kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah disertai opini, diharapkan opini yang diraih yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan. “WTP berkualitas dalam artian tidak lagi terdapat permasalahan yang sering muncul atau berulang, seperti permasalahan penganggaran maupun pengelolaan aset,“ pungkasnya. (AM

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA