by

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Proyek PJU Dishub Karawang, Kerugian Negara Capai 1,52 Miliar

KOPI, Karawang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi pada 22 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (JPU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Karawang, Kamis (7/3/24). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Karawang No:Print-351/M.2.26/Fd.2/2/2024, pada tanggal 16 Februari 2024.

Kepada awak media, Kajari menyampaikan penetapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang telah didapat oleh Tim Jaksa Penyidik dengan kerugian Negara mencapai Rp.152 miliar. “Tim Jaksa Penyidik telah mendapatkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat, petunjuk dan ahli, sehingga Kejari Karawang menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Kedua tersangka merupakan Pegawai Dishub Karawang, RG selaku Sekretaris Dishub tahun 2022 dan DP selaku KPA/PPK Bidang Prasarana Dishub Karawang tahun 2022. Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari melakukan penahanan kepada keduanya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA