KOPI, Takalar — Tudingan atas klaim pembebasan obyek yang diduduki Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam setelah ahli waris menyatakan sebaliknya. Menurut pernyataan Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya, S.K.M., S.H., LL.M., Kepala Desa Lassang Barat, Syamsuddin Bila, harus menyajikan bukti yang meyakinkan terkait klaim tersebut. Jumat, (29/03/24).
Kuasa hukum tersebut mengacu pada bukti kepemilikan yang dimiliki ahli waris, Seneng Binti Sattu, yang masih tercatat atas namanya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0, dengan luas 500 meter persegi, hingga tahun 2024. Tidak ada pergantian nama kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar atau Pemerintah Desa Lassang Barat hingga saat ini.
Tak hanya menyoroti Kades Lassang Barat, namun Kuasa Hukum Ahli Waris juga menekan Kepala DPKD Takalar, Rahmansyah Lantara, untuk memediasi masalah ini guna mencari solusi yang adil tanpa menghentikan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lassang.
Djaya, yang merupakan kuasa hukum yang mewakili ahli waris, menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil mediasi, asalkan tidak merugikan pihaknya. Dia menegaskan bahwa komunikasi yang baik akan menghasilkan keputusan yang baik pula. Kini, publik menantikan kejelasan terkait klaim pembebasan obyek tersebut dari pihak terkait. (rls)
Comment