by

Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Dapat Timbulkan Persoalan Hukum yang Serius

Oleh: Andianus Laia, S.H., C.NSP., C.MSP

KOPI, Jakarta – Penjualan tanah tanpa didasari persetujuan para Ahli Waris akan menjadi dilema karena akan menimbulkan persoalan hukum yang sangat fatal dan serius. Hal tersebut sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat oleh para penegak hukum khususnya Advokat yang penyelesaiannya dilakukan secara non litigasi dan litigasi.

Hal tersebut disampaikan Andianus Laia, S.H., C.NSP., C.MSP., selaku Advokat Ibu Kota dari Organisi Peradi. “Tanah yang telah menjadi bagian dari warisan secara otomatis dimiliki oleh para Ahli Waris, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata. Oleh karena itu, penjualan atau penggunaan tanah warisan memerlukan persetujuan dari semua Ahli Waris yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seorang Ahli Waris tidak dapat hadir secara fisik untuk memberikan persetujuan, ada langkah-langkah yang dapat diambil, seperti pembuatan Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau Surat Persetujuan dalam bentuk akta notaris. “Jika penjualan tanah warisan dilakukan tanpa persetujuan Ahli Waris, maka transaksi tersebut dianggap batal menurut Pasal 1471 KUHPer. Hal ini berarti bahwa hak milik atas tanah tetap berada pada Ahli Waris, dan pihak yang menjual tanah tersebut tanpa persetujuan dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mana putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat membatalkan jual beli tanah yang tindak didasarkan persetujuan semua para Ahli Waris yang sah,” tuturnya.

Andianus Laia, S.H., C.NSP., C.MSP., juga menyoroti Pasal 834 KUHPer yang memberikan hak kepada Ahli Waris untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat guna memperjuangkan hak warisnya terhadap pihak yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan. Dalam rangka menjaga keabsahan transaksi dan mencegah konsekuensi hukum yang tidak diinginkan, Andianus Laia menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam penjualan atau penggunaan tanah warisan untuk memperoleh persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan tanpa bertentangan dengan Undang-Undang.

Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Andianus Laia, S.H., C.NSP., C.MSP., di ALP Law Firm menyediakan platform tanya-jawab dan konsultasi hukum bagi pembaca, di mana semua pertanyaan akan dijawab oleh para pakar hukum dalam berbagai bidang dan disajikan melalui artikel atau visual. Identitas penanya dapat disampaikan secara terbuka atau anonim, dengan jaminan kerahasiaan.

Segala pertanyaan seputar hukum, mulai dari masalah pidana, perdata, keluarga, hutang piutang dan perlindungan konsumen, dapat diajukan melalui Telp/Wa 0823 6323 4304, email: [email protected], IG: Andianuslaia. Harap dicatat bahwa jawaban yang diberikan hanya bersifat informatif dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan atau digugat sebagai opini hukum resmi. (*)

𝐑𝐞𝐟𝐞𝐫𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦:

  • 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 833 𝐚𝐲𝐚𝐭 (1) 𝐣𝐨. 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 832 𝐚𝐲𝐚𝐭 (1)

𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫.

  • 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 1471 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫.
  • 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 1365 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫.
  • 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 834 𝐊𝐔𝐇𝐏𝐞𝐫.

Penulis adalah pengemban amanat penegakkan hukum yang bernaung di ALP Law Firm

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA