by

Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan! Hj Vida Saepulloh Lantik PAARedi Cekas Kecamatan

KOPI, Karawang – Hj. Vida Saepulloh yang merupakan Bunda PAARedi Cekas Kabupaten Karawang melantik Tim PAARedi Cekas Kecamatan se-kabupaten Karawang, bertempat di Aula Lebak Sari Indah, Rabu (24/1/24). Kegiatan tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah yang ada dalam lima pilar antara lain Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (Kisah), Keluarga Indonesia Anti Traficking (Kiat), Keluarga Lindungi Anak Terhadap Kekerasan Seksual (Kilas), Keluarga Indonesia Sehat Anti Narkoba (Krisan) dan Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Kisak) yang harus dikembangkan hingga tingkat kecamatan.

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut maka akan mampu menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan serta hak kebutuhan anak dan perempuan hingga tingkat desa. “Dengan dilantiknya Tim PAARedi Cekas Kecamatan, maka akan mampu menghindari terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tuturnya.

Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Karawang Dewi juga menyampaikan bahwa anak dan perempuan merupakan sasaran utama dalam kasus kekerasan fisik, eksploitasi dan lain-lain sehingga ia berharap dengan adanya pelantikan Tim PAARedi Cekas bisa menjadi titik awal dalam memastikan perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan.

Mewakili Bupati Karawang, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang H. Eka Sanatha menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang terus berikhtiar untuk perlindungan anak seperti program pendidikan tanpa pungutan apapun untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam program UHC. Selain itu, dengan adanya PAARedi Cekas diharapkan mampu memprediksi atau melakukan pencegahan secara dini terkait indikasi kekerasan terhadap anak dan perempuan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Polda asuh anak dan pencegahan kekerasan. (DJ)

Sumber: Diskominfo Karawang

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA