by

Bupati Karawang Rotasi Tiga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah

-Daerah-2,039 views

KOPI, Karawang – Bupati Karawang H. Aep Saepulloh merotasi tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Sekretariat DPRD, berlangsung di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Jumat 1 Maret 2024. Rotasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas ASN dan pembinaan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurut Kepala BKSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi tersebut dilakukan berdasarkan sistem merit dan melibatkan sebanyak 54 ASN. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala OPD.

“Aktivitas rotasi, mutasi, dan promosi ini melibatkan 3 pejabat pimpinan tinggi pratama, 19 pejabat administrator, 24 pejabat pengawas, dan 8 kepala puskesmas,” ujar Asep Aang.

Proses tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pembinaan ASN di Kabupaten Karawang secara adil dan wajar. Tiga pejabat yang mendapatkan promosi jabatan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD adalah Iwan Ridwan, Basuki Rahmat, dan Dwi Susilo.

Iwan Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Banyusari, kini menjabat sebagai Kepala DLH Karawang. Basuki Rahmat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Pemerintah Setda Kabupaten Karawang, kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Karawang. Sementara itu, Dwi Susilo, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan Karawang, kini dilantik menjadi Sekwan definitif.

Bupati Karawang, Aep Saepulloh, berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi di masa kepemimpinannya.

“Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian yang wajar dalam suatu organisasi. Saya tegaskan bahwa tidak ada jual beli jabatan. Jika ada indikasi sebaliknya, silakan laporkan,” tandas Aep Saepulloh. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA