by

Larang Knalpot Brong! Pemda Karawang Bersama Polres Karawang Tetapkan Perda No.12/2023

KOPI, Karawang – Pemda Karawang bersama Polres Karawang telah mengambil kebijakan yang tepat terkait larangan penggunaan Knalpot Brong. Dalam hal ini Pemda Karawang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan informasi Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi, S.H., Senin (8/1/24), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan informasi tersebut. “Telah ditetapkan Perda Kabupaten Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pada tanggal 21 Desember 2023, lalu,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan “setiap orang atau Badan dilarang membuat, menjual dan menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin.”

Selanjutnya, dalam Pasal 63 dijelaskan Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguna Knalpot Racing/Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). “Maka dari itu mari stop pembuatan, penjualan dan penggunaan Knalpot Racing/Brong demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman bersama,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA