by

Untuk Sebuah Keadilan, Masyarakat Adat Melakukan Ritual Adat Di Kantor KPU Sarmi

KOPI, Sarmi– Penerapan Hukum Adat didalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Sarmi benar-benar diwujudkan, dengan disaksikan oleh Kapolres Sarmi, AKBP Timur Santoso, S.I.K, M.AP, Dandim 1712 Sarmi, Letkol Czi. Bagus Marsudi Joko Hartono, Waka Polres Sarmi, Kompol Aser Borom, bertempat di depan Kantor KPU Kabupaten Sarmi, dilakukan Ritual Adat “FASONAR” (tata cara membuktikan kebebaran versi adat sobey), Selasa 27 Februari 2024.

Pimpinan Ritual Adat, Sa’temto/Ondoafi Bagaiserwar, Kaleb Sawen bersama Pimpinan Lembaga Kultur Adat diataranya Ketua Dewan Adat Daerah Sarmi, Bernard Cawem, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Zakarias J. Sakweray, Ketua DAS Sobey, Adolof Dimomonmau, Ketua DAS Rumbuai, Nimbrot Wendey, Saugemta temto/Ondoafi Bgu/Eympah-Suku Rumbuai, Saul Bagre, Perwakilan Perempuan Sarmi, Salomina Cawem, dan Perwakilan Pemuda Intelektual Sarmi, Efron Yaas, SE serta didampingi oleh Ka. Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH.

Hal ini dilakukan kerena melihat keresahan yang dialami oleh Para Caleg Anak Asli Sarmi yang telah memasukan Laporan Pengaduan maupun Pernyataan Keberatan berkaitan dengan Praktek Kecurangan yang terjadi dalam Pemilu Serentak, 14 Februari lalu, belun / tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi sampai saat ini.

Kalau Lembaga Peradilan yang dibentuk oleh Konstitusi tidak dapat mengungkap Sebuah Kebenaran, dalam rangka menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya masyarakat adat SARMI, serta meningkatkan Sikap dan Perilaku TAHU DIRI bagi masyarakat di Kabupaten Sarmi sebagaimana kata bijak “Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung” maka kami harus melakukan prosesi menurut hukum adat kami, untuk sebuah Keadilan yang Hakiki, tegas Kaleb. (bayom/ppwi sarmi)

Foto : Prosesi Adat FASONAR didepan Kantor KPU Kabupaten Sarmi

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA