by

LSM Barak Indonesia Mada DKI Jakarta Siap Aksi Peduli Atas Pengeroyokan Rekan Mada Bogor

KOPI, Jakarta – Ketua Mada DKI Jakarta, Neville Muskita memberikan komando kepada semua ketua marcab dari 5 wilayah di Jakarta untuk siap aksi ke Bogor terkait pemukulan rekan Barak Bogor, Sabtu 9 Maret 2024. Melalui telepon selular kepada awak media, Neville menyampaikan “Kami akan datang ke Bogor kapan saja, Jika diminta aksi hadir masalah pengeroyokan rekan kami tidak tuntas, ” Ucapnya (Senin 11/3/2024).

Bermula dari penarikan paksa motor yang dikendarai oleh Nisyah anak dari anggota LSM Barak Indonesia Mada Bogor oleh salah satu oknum debt kolektor dan meminta Nisyah untuk datang ke kantor PT Alfito Anugera Jaya. Keesokan harinya datang Nisyah bersama ayahnya serta rekannya bernama Sulistyo untuk mengkonfirmasi oknum yang menganbil paksa tersebut, papar Ketua LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor yaitu Moch Rizal, S.H.

“Ketika dikonfirmasi, terjadilah perdebatan antara Sulisto dengan beberapa oknum karyawan hingga terjadi keributan dan tindak pemukulan hingga memar dialami rekan kami Sulistyo,” ucap Moch Rizal, S.H. saat menyampaikan kronologi kejadian.

Atas kejadian yang dialami, Sulistyo melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Raya, Sabtu 9/3/2024 dengan didampingi Moch Rizal, SH dari LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya. Sebelum menutup teleponnya, Ketua LSM Barak Mada DKI Jakarta akan bersama Anrico Pasaribu dari LBH LSM Barak Indonesia Mada DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum jika diperlukan bagi rekan-rekan di Bogor.

Ketua LBH Mada Jakarta, Anrico Pasaribu menambahkan, “Jika ada konsumen gagal bayar atau menunggak atau tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan. Pihak leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan itu di jalan tanpa melalui keputusan pengadilan.”

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Jadi harus ada dasar hukumnya menarik kendaraan itu,” tegas Anrico Pasaribu. (Godi/Nero)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA