KOPI, Sarmi – Dalam rangka memberikan Perindungan dan Keberpihakan kepada Masyarakat Asli SARMI dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sarmi, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua khususnya Utusan Wilayah Adat SARMI untuk segera membentuk Tim Investigasi Afirmasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sarmi, sehingga nantinya Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Nomor: 2/MRP/ Tahun 2024 tersebut tidak akan menjadi Retorika Politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Forum Intelektual Anak Sarmi, Efron Yaas, SE disela-sela mendampingi Lembaga Kultur Adat SARMI menerima Pengaduan dari para Caleg Anak Asli Sarmi.
Walaupun secara konstitusi kami bukanlah lembaga penyelenggara atau pengawas pemilu, tapi sebagai bentuk pertanggungjawaban moril, kami bertanggungjawab tetap mendampingi dan mengarahkan mereka untuk bagaimana memperjuangkan ketidakadilan yang mereka alami, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya menyelamatkan Manusia, Hutan, Tanah dan Sumber Daya Alam yang berada dalam wilayah teritorial yurisdiksi masyarakat adat Suku Sobey, Armati, Rumbuwai, Manirem, dan Isirawa (SARMI), khususnya Caleg Anak Asli Sarmi yang kini termarginalkan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sarmi, segera harus ada investigasi menyeluruh dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai Lembaga Representatif Kultur Adat, tegas Efron. (bayom/ppwi sarmi)
Foto: Kordinator Forum Intelektual Anak Sarmi, Efron Yaas, SE
Comment