by

Polsek Gunung Putri Tindaklanjuti Video Viral terkait Tindak Pidana Pencurian

KOPI, Bogor – Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor. Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB dilaporkan adanya video viral tentang pencurian kendaraan sepeda motor roda dua merek Yamaha Nmax No. Pol F 5735 EDC warna hitam, atas nama STNK Sdri. Maryati. Peristiwa naas tersebut terjadi di depan sebuah rumah milik Sdr. Najla Shafa Ramadhan yang beralamat di Kampung Momonot, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan bahwa pada saat pelaku mengambil kendaraan tersebut diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang telah di dorong oleh pelaku di lempar dan pelaku kabur bersama satu teman pelaku lainnya, akan tetapi dua orang pelaku berhasil di amankan oleh warga yang sempat bersembunyi didalam sumur, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri mendapati keterangan bahwa korban atas nama Sdr. Najla Shafa Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Bogor 01-12-2002, Indonesia, Islam, alamat Kap. Momonot, Desa Telajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saksi yang sudah di mintai keterangan Sdr. Cecep (ketua rw) umur 53 tahun, alamat Kap. Momonot, Desa Telanung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Cikadu Pagur, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.

Awal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor roda dua ini, dimana pada saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Lalu korban masuk ke dalam rumah. Tidak berapa lama terdengar oleh pelapor, ada suara standar motor berdetak. Kemudian korban keluar dan melihat kendaraan korban sudah didorong oleh seseorang yang korban tidak kenal.

Korban reflek berteriak maling sehingga motor didorong oleh pelaku dibuang dan pelaku naik sepeda motor miliknya yang dibawa oleh teman pelaku lainnya untuk melarikan diri. Akan tetapi salah satu pelaku yang sempat bersembunyi di dalam sumur warga berhasil diamankan warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Sepeda motor yang dibawa oleh pelaku juga berhasil diamankan warga.

Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak Kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut. Dan pelaku yang kabur masih dalam pengejaran.

Pelaku pertama diketahui berinisial ZA, lahir di Tangga Rasa, 12 September 2002, Islam, tidak bekerja, alamat Tangga Rasa, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku kedua adalah YS, lahir di Baru Ampar, 08 Januari 1998, Islam, petani, Desa Lubuk Layang, Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 jo pasal 53 KUHP,” ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Didin. (Sumber: Humas Polres Bogor)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA