by

PJ Gubernur Jawa Barat Didampingi Bupati Karawang Resmikan Jembatan Walahar

KOPI, Karawang – PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin didampingi Bupati Karawang Aep Saepulloh meresmikan Jembatan Walahar, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Rabu (27/12/23). Peresmian jembatan yang menghabiskan anggaran sebesar 51 miliar tersebut mendapat apresiasi positif dari warga sekitar.

Dalam acara tersebut turut dihadiri Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono bersama Muspida, Disnaker, dan beberapa calon legislatif, termasuk Deddy Indrasetiawan dari partai Demokrat.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa dengan dibangunnya jembatan Walahar akses masyarakat yang bekerja di wilayah kawasan industri khususnya di Kecamatan Klari dan Ciampel, dapat lebih mudah. Namun, terkait transportasi, Bupati menyebutkan bahwa perekonomian akan berubah, dan kebijakan terkait penggunaan jembatan perlu dipertimbangkan.

Dalam konteks transportasi, PJ Gubernur Jabar menyampaikan bahwa jembatan ini dapat dilewati oleh mobil colt diesel dari dua arah, namun, tidak termasuk mobil tronton. Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mempersiapkan portal untuk pengaturan kendaraan.

Terkait kualitas jembatan, Bupati menyatakan bahwa meskipun jembatan ini bagus, masih ada beberapa PR yang perlu diperbaiki, seperti pinggiran jalan. Pemerintah daerah berencana untuk memperlebar jalan di wilayah Ciampel pada tahun 2024 dengan anggaran sekitar 4 sampai 5 miliar.

Seorang warga, Tri, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas pembangunan jembatan Walahar, yang telah dinanti-nantikan oleh warga. Meskipun demikian, warga juga memberikan masukan terkait kualitas, seperti cat tembok yang digunakan dan lampu penerang yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Pantauan jurnalis di lapangan juga mencatat adanya genangan air di trotoar, yang menjadi sorotan warga yang berharap agar hal tersebut dapat segera diperbaiki. Harapannya adalah agar jembatan Walahar dapat memberikan manfaat maksimal dalam mempermudah transportasi dan mobilitas masyarakat setempat. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA