KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang Unit IV PPA berhasil menciduk pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan, Selasa (20/2/24) lalu. Hal tersebut disampaikan Humas Polres Karawang IPDA Kusmayadi melalui laporan tertulis kepada awak media ini, Kamis (2/3/24).
Kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis (26/1/23) sekira pukul 07.00 wib diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan berinisial AMS yang dilakukan salah pegawai desa berinisial AN alias S (50). Tempat kejadian perkara di Kantor Desa Sukasari Kampung Cengkong, RT.003/002 Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Korban AMS merupakan siswa magang di Kantor Desa Sukasari, kemudian pelaku AN mengajak berkenalan dan meminta nomor ponsel korban yang berlanjut dengan sering chatting. Kemudian pagi hari pelaku menjemput korban dan membawa ke TKP (tempat PKL korban), lalu membujuk rayu korban dan mengajak bersetubuh dengan imbalan akan diberikan uang.
“Pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.50 ribu, lalu pelaku mencium bibir korban, meraba-raba payudara, kemudian memegang dan mencolok kemaluannya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pakaian korban, HP korban dan HP terlapor. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU No 17/2016. (DJ/Humasreskrw)
Comment