by

Realisasi Investasi Tahun 2023 Capai 45,8 Triliun, DPMPTSP Karawang Tempati Posisi ke-2 di Jabar

KOPI, Karawang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang2023, mencatat realisasi investasi tahun 2023 sebesar Rp 45,8 triliun. Dengan serapan tenaga kerja mencapai 30.758 orang.

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan melalui Sub Kordinator data Penanaman Modal DPMPTSP Karawang, Oktaf Hariadji mengatakan berdasarkan data dari Kementrian Investasi/BKPM tahun 2023 Kabupaten Karawang menempati posisi kedua di Provinsi Jawa Barat dengan realisasi sebesar Rp 45,8 triliun dari target sebesar Rp 40,6 triliun. “Jumlah pelaku usaha yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 6.337 perusahaan,” ujar Oktaf.

Dikatakannya, jika dibanding dengan Kabupaten Bekasi yang menempati posisi pertama realisasi investasinya yang mencapai Rp 61,2 triliun dengan jumlah LKPM sebanyak 19.114 perusahaan. Maka jika melihat itu, potensi realisasi Kabupaten Karawang bisa lebih besar lagi. Sebab jumlah Perusahaan di Karawang juga banyak, hanya kemungkinan kesadaran untuk penyampaian LKPM masih kurang.

“Oleh sebab itu sosialisasi LKPM terus dilakukan, agar para investor melakukan penyampaian LKPM,” katanya.

Dijelaskan, realisasi investasi yang paling banyak masih didominasi oleh PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar Rp 40,2 triliun. Sementara untuk PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebesar Rp 5,6 triliun. “Investasi dari PMA paling banyak dari negara Jepang, Singapura dan R.R Tiongkok,” katanya.

Ia menambahkan, untuk data realisasi dari bulan Oktober sampai Desember 2023, Kabupaten Karawang sebesar Rp 10,7 triliun dan untuk tahun 2024 ini pihaknya belum mengetahui target investasi yang ditetapkan oleh Kementrian Investasi. “Meski begitu, kami bakal terus menggenjot realisasi investasi dengan memberikan kepastian hukum bagi para calon investor,” katanya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA