KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap seorang pria berinisial WY (28) pelaku pembunuhan seorang pria berinisial A (45) warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Kamis (15/2/24) sekira pukul 02.00 Wib yang merupakan pasangan sesama jenis. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono dalam pers release yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/24).
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkap modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap A berawal ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp.150.000,- pada Desember 2023, dengan jaminan KTP. Kemudian pada Januari 2024 pelaku butuh KTP untuk mengambil beras di kantor desa, namun korban meminta untuk membawa uang dulu baru ambil KTP, sejak saat itu pelaku sering cekcok dengan korban.
Lebih lanjut, pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju rumah korban, namun dalam perjalanan pelaku dan korban membeli 1 botol miras. Setiba di rumah korban, korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan sekali saja dan korban berjanji akan memberikan KTP tersebut dan pelaku menuruti keinginan korban. Tapi, pada tanggal 15/2/25 sekira pukul 02.00 korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya.
Kemudian, pada Kamis (15/2/24) pukul 19.00 Wib saksi 1 (NG) disuruh Ibunya (EG) untuk mengecek ke rumah korban dikarenakan tutup seharian. Setiba di rumah korban NG memanggil-manggil korban dari luar tapi tidak menjawab, NG mencoba membuka pintu namun dalam keadaan terkunci semuanya.
Selanjutnya, NG mencoba mencongkel jendela kamar korban namun sebelum berhasil dibuka datanglah saksi 2 (AR) yang juga keponakan korban, kemudian jendela rumah berhasil dicongkel dan menemukan korban A dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di atas kasur dan kedua kaki turun ke lantai. “Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, lalu mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang terbentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang pelaku pakai,” jelas Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku kembali mendorong korban ke arah belakang hingga kepala membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban. Setelah melihat korban sudah lemas dan tidak lagi melakukan perlawanan, untuk memastikan bahwa korban meninggal pelaku menginjak-injak leher korban berkali-kali selama 10 menit hingga pelaku merasa korban telah meninggal dunia dan langsung meninggalkan korban,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan, 1 buah botol minuman alkohol jenis anggur merah, 1 buah gelas kaca, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas gendong warna hitam bertuliskan Sanema Tour, 1 buah lap warna putih, 1 motor milik korban, 1 buah hp milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau 365 Ayat (3) KUHPidana yaitu pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (DJ)
Comment