by

Satres Narkoba Polres Karawang Berhasil Ringkus 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

KOPI, Karawang – Satresnarkoba Polres Karawang telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (18/3/24), bertempat di Mako Polres Karawang. Seluruh tersangka tersebut merupakan para pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pers release, Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan keberhasilan Satres Narkoba mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. “Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan. “Tentunya, bahaya narkotika ini sangat komplek dan yang bisa menjadi korbannya bisa siapa saja, terlebih para pelaku pengedar menyasar generasi muda,” jelas Prasetyo.

Selain telah menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 gram,
Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 gram,
narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir yang terdiri dari pil Hexymer dan Tramadol.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berbeda terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT. “Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.

Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA