KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya melepasliarkan 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya setelah menjalani proses observasi, dilepasliarkan di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Senin (1/4/2024). Sebanyak 18 ekor penyu hijau diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di Pesisir Pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (28/3/2024) pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di Wilayah Kabupaten Jembrana. “Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah bisa mengamankan upaya-upaya penyelendupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini,” ucapnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelundupan satwa dilindungi. “Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa berhasilnya dalam penggagalan upaya penyelendupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya, jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut. “Dari intrograsi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp100 juta. “Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (AM)
Comment