by

Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Bekuk Pembakar Warung Madura 24 Jam di Tempuran

KOPI, Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembakaran Warung Madura 24 jam di Tempuran, pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 23.00 WIB, yang beberapa waktu lalu viral. Pria tersebut berinisial OM warga Kecamatan Tempuran, Karawang, yang juga seorang residivis dan terafiliasi dengan LSM.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers release di hadapan awak media, Senin (12/1/24), di Mako Polres Karawang. “Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena pelaku marah ingin menjual HP kepada korban namun korban menolak sehingga pelaku membawa bensin dan membakar warung korban. Sebelum melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis Ciu,” ujar Wirdhanto.

Selanjutnya, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30, Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang di sebuah rumah temannya.

“Akibat dari kejadian yang ditimbulkan oleh pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta,” jelas Wirdhanto.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MO melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, selain itu, pelaku juga DPO kasus yang sama yaitu melakukan perusakan saat bentrok antar LSM yang terjadi di Jalan Surya Utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Pelaku melakukan aksinya bersama teman lainnya berinisial BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Akibat dari tindakannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA