by

Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi

KOPI,Sarmi– Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 001 Desa/Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota, Meylien Dimomonmau telah mendistribusikan Undangan (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) kepaka Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin 12 Februari 2024.

Warga Masyarakat Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota diundang untuk memberikan suara (Coblos) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada, Rabu 14 Februari 2024, waktu 07.00 s/d 13.00 wit, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 001, Balai Desa/Kampung Tafarewar.

Catatan Untuk Pemilih :

  1. Wajib membawa KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.
  2. Penyandang Disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.
  3. Pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.

Tata cara pemberiaan suara adalah Coblos 1(satu) kali pada :

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak
  • Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  • Surat Suara DPD, memuat nomor, nama atau foto calon.

Peringatan Sanksi Pidana “Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 533, Undang-Undang No.7 Tahun 2017).(bayom/ppwi sarmi)

Dokumentasi : Ketua PPWI Cabang Kabupaten Sarmi, Max Fredik Werinussa.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA