KOPI,Sarmi– Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 001 Desa/Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota, Meylien Dimomonmau telah mendistribusikan Undangan (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) kepaka Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin 12 Februari 2024.
Warga Masyarakat Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota diundang untuk memberikan suara (Coblos) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada, Rabu 14 Februari 2024, waktu 07.00 s/d 13.00 wit, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 001, Balai Desa/Kampung Tafarewar.
Catatan Untuk Pemilih :
- Wajib membawa KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.
- Penyandang Disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.
- Pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.
Tata cara pemberiaan suara adalah Coblos 1(satu) kali pada :
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak
- Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- Surat Suara DPD, memuat nomor, nama atau foto calon.
Peringatan Sanksi Pidana “Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 533, Undang-Undang No.7 Tahun 2017).(bayom/ppwi sarmi)
Dokumentasi : Ketua PPWI Cabang Kabupaten Sarmi, Max Fredik Werinussa.
Comment