by

Terkait Penggrebekan Pesta Sabu di Kantor Desa Karawang, Polres Karawang Bantah Isu Tersebut

KOPI, Karawang – Polres Karawang membantah adanya laporan penggerebekan pesta sabu di salah satu kantor desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Kabar ini viral di berbagai media daring dan telah menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Anggota Sat Narkoba Polres Karawang tidak terkait dengan penggerebekan pesta sabu di kantor desa, melainkan penangkapan dua individu berinisial W dan I di area parkir kantor desa pada Minggu (5/11/23) dinihari.

Menurut Arief, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana Anggota Satnarkoba Polres Karawang telah berhasil menangkap seorang pria berinisial L yang diduga pengguna sabu. Selanjutnya, penangkapan dua individu lainnya berinisial W dan I terjadi di area parkir kantor desa berdasarkan pesanan mereka kepada L.

Hal ini tidak sesuai dengan kabar penggerebekan pesta sabu di Aula Kantor Desa. Arief juga menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi atau ‘Police Line’ tidak dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini karena penangkapan terjadi di area parkiran kantor desa dan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam kantor desa.

Informasi terkait penggerebekan pesta sabu di kantor desa masih menjadi perbincangan di Kabupaten Karawang dengan beberapa warga menyayangkan penggunaan tempat pemerintahan untuk aktivitas yang tidak pantas. Dalam kesaksiannya, seorang warga bernama Ricky (42) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan Satres Narkoba Polres Karawang pada Minggu dinihari dan beberapa individu telah diamankan.

Namun, pihak kepolisian tetap membantah adanya penggerebekan pesta sabu di kantor desa tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di area parkir kantor desa. CCTV dalam kantor dan luar kantor desa dapat menjadi bukti dalam kasus ini. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA