by

Rapat Paripurna V DPRD Jembrana, Wabup Patriana Sampaikan Nota Penjelasan Atas Tiga Ranperda

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Bali, Senin (6/11/2023). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi tersebut Wabup Patriana Krisna menyampaikan Nota Penjelasan Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Ranperda APBD Jembrana tahun anggaran 2024
  2. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024
  3. Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Itulah tiga Ranperda yang disampaikan oleh Wabup Patriana Krisna dalam Rapat Paripurna V DPRD Jembrana.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wabup Patriana Krisna mengatakan secara umum struktur RAPBD tahun anggaran 2024 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Untuk Ranperda pertama yaitu Rancangan APBD Tahun 2024 pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1.072.929.013.692l, pendapatan daerah tersebut terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp206.534.855.149
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp866.394.158.543

Sedangkan pada komponen belanja, dirancang sebesar Rp1.145.141.613.734.

“Khusus pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72.212.600.042 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 5.400.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2024 direncanakan untuk pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 5.400.000.000,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa Ranperda yang kedua yaitu Rencana Pembangunan Industri Jembrana Tahun 2023-2024. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

“Pembangunan industri daerah berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung, dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Sementara, Ranperda yang ketiga yaitu penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dimana Wabup Patriana Krisna mengatakan hal tersebut untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, Pemkab Jembrana memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin.

“Pemerintah daerah wajib hadir untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum, untuk memenuhi hak tersebut diperlukan adanya suatu peraturan daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA