by

Vitamin K2 dan D3 Mampu Cegah Osteoporosis dan Jantung

KOPI, Jakarta – Menurut WHO Osteoporosis menduduki peringkat kedua, di bawah penyakit jantung sebagai masalah kesehatan utama dunia. Menurut data International Osteoporosis Foundation, lebih dari 30% wanita di seluruh dunia mengalami resiko patah tulang akibat Osteoporosis, bahkan mendekati 40%.

Sedangkan pada pria, resikonya berada pada angka 13%. Angka kejadian patah tulang (fraktur) akibat Osteoporosis di seluruh dunia mencapai angka 1,7 juta orang dan diperkirakan angka ini akan terus meningkat hingga mencapai 6,3 juta orang pada tahun 2050.

Wanita pascamenopouse, lansia serta tingginya konsumsi kalsium merupakan faktor yang meningkatkan risiko seseorang mengalami osteoporosis dan penyakit jantung. Namun, hal ini dapat dicegah dengan mengonsumsi suplemen K2 + D3.

Vitamin K2 berfungsi untuk mencegah terjadinya penumpukan kalsium di dinding pembuluh darah sehingga membuat peredaran darah lebih lancar dan resiko penyakit jantung koroner menjadi berkurang. Selain itu, vitamin K2 juga memiliki peranan penting dalam pembentukan tulang dan menjaga kepadatan mineral tulang, sehingga tulang tidak mudah keropos dan patah.

Tomo Kenko Vitamin K2 + D3 kini hadir untuk memenuhi kebutuhan vitamin K2 dan D3 bagi masyarakat Indonesia. Mengutip dari jurnal yang” berjudul “Proper Calcium Use: Vitamin K2 as a Promoter of Bone and Cardiovascular Health pada tahun 2014, konsumsi setidaknya 180 mcg vitamin K2 dalam sehari membantu untuk meningkatkan kepadatan mineral tulang, kekuatan tulang dan menjaga kesehatan jantung.”

Selain bermanfaat bagi lansia dan wanita pascamenopouse, vitamin K2 + D3 dapat dikonsumsi oleh semua kalangan usia mulai dari 14 tahun termasuk ibu hamil. Manfaat lain dari Vitamin K2 yaitu membantu menjaga kekuatan gigi, mempercepat penyembuhan luka, dan membantu perkembangan otak.

Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya efek sinergis dari kombinasi vitamin K2 dengan D3 dalam menghamat pertumbuhan sel kanker dan juga mengurangi risiko hiperkalsemia.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA