by

Spirit Of Christmas 2023: Deklarasi Sayang Sarmi, Bebas Miras dan Narkoba

KOPI, Sarmi – Penjabat Bupati Sarmi, yang diwakili oleh Asisten III Setda Sarmi, Hans Roberth Weyasu, SE, MM, membuka kegiatan Launching Spirit Of Christmas Kabupaten Sarmi, Tahun 2023, Selasa 12 Desember 2023. Acara diawali dengan pelepasan Pawai Kendaraan Hias dan Jalan Santai yang diikuti oleh Pemda Sarmi, TNI/Polri, Tokoh Agama dari Dedominasi Gereja, Tokoh Adat, dan Masyarakat.

Titik kumpul para peserta adalah di Bandara Mararena. Seluruh peserta kemudian mulai bergerak menuju dan berakhir di Lapangan Merdeka Sarmi. Kegiatan dilanjutkan dengan penanda-tanganan Kesepakatan Bersama dalam Rangka Menjaga Generasi SARMI (Deklarasi Sayang Sarmi), “Sarmi Bebas Miras dan Narkoba”. Para penanda-tangan masing-masing oleh Penjabat Bupati Sarmi, Kapolres Sarmi, Dandim 1712 Sarmi, DPRK Sarmi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sarmi, Tokoh Adat, Perempuan Adat Sarmi, dan Pemuda Adat Sarmi. Kegiatan diakhiri dengan Pencabutan Undian Berhadiah (Doorprize).

Ketua Panitia Spirit Of Christmas 2023, Frans A. Wanewar, Amd.An, saat dikonfirmasi PPWI Sarmi, mengatakan bahwa sudah sangat jelas bahwa seluruh komponen masyarakat sepakat untuk menolak miras dan narkoba. “Para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Sarmi hari ini sepakat untuk Menolak Miras dan Narkoba karena dampaknya sangat merusak moral, khususnya Genarasi Muda di Kabupaten Sarmi” ujar Frans.

Jadi kalau ada oknum-oknum tertentu yang masih melakukan aktivitas perdagangan Miras dan Narkoba di Kabupaten Sarmi yang masuk dalam Wilayah Hukum Polres Sarmi, berarti yang bersangkutan Tidak Sayang Sarmi, sehingga perlu diberantas. Sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmewar-Suku Sobey, tambah Frans, pihaknya menolak keras penjualan miras dan narkoba.

“Kami menolak penjualan miras dan narkoba di atas Tanah Sobey, Armati, Rumbuay, Manirem, dan Isirawa serta mendukung proses penegakan hukum dari pihak Polres Sarmi,” tegas Pamorauyafu, nama tanah dari Frans A. Wanewar, Amd.An. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA