by

Batasi Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol-PP Purwasari Gelar Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2021

KOPI, Karawang – Satpol-PP bersama Aparatur Pemerintah Kecamatan Purwasari menggelar Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol, Kamis (26/10/23), bertempat di Aula Kecamatan Purwasari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai pentingnya aturan yang ada dalam Perda tersebut kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dihadiri Pejabat Pemerintahan Tingkat Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan Purwasari Dede Elias, S.Sos, para RT/RW, serta warga setempat. Selain itu, yang bertindak sebagai narasumber yaitu Sarjono, S.H., M.H., PPNS dari Mako Satpol-PP Kabupaten Karawang beserta jajarannya, serta Santi Ariyanti, S.H., M.M., Kabid Disperindag Karawang.

Dalam penjelasannya, kedua narasumber menyampaikan secara detail mengenai peraturan yang ada dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021, mulai dari latar belakang dibentuknya Perda tersebut serta dampak yang diharapkan terhadap masyarakat. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga memaparkan rencana tindak lanjut dalam implementasi peraturan dan memberi kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasi mereka terkait Perda tersebut.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Perda No.10 Tahun 2021 dan implementasi peraturan dalam kehidupan masyarakat,” ujar Sarjono.

Lanjutnya, sosialisasi seperti ini juga memberi ruang untuk berinteraksi antara Pemerintah dan masyarakat khususnya masyarakat Purwasari. “Kegiatan ini juga menjadi wadah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan peraturan tersebut,” terangnya.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perda No.10 Tahun 2021. “Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kehidupan bermasyarakat di Kecamatan Purwasari, serta mengurangi angka konsumsi minuman beralkohol dan potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan,” tandasnya.

Sebagai penutup, sosialisasi Perda tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan masyarakat Purwasari sama-sama bekerja sama untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan sejahtera, senantiasa menjaga komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. “Semoga kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara intens sehingga akan mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta terciptanya kondisi kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah akan semakin tinggi dan masyarakat akan semakin sejahtera,” tutupnya. (T/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA