by

Gelar OPS Antik Lodaya 2023, Tim Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Jaringan Narkotika dan OKT

KOPI, Karawang – Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 8 kasus dan 9 tersangka jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam OPS Antik Lodaya 2023. Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., didampingi staf dan jajarannya, bertempat di Unit Satresnarkoba Mako Polres Karawang, Selasa (25/7/23).

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 8 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Karawang, di antaranya:

  1. Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 49,82 gram, Pengedar TF dengan TKP Telukjambe Timur.
  2. Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 90,67 gram, Pengedar T dengan TKP Telagasari.
  3. Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 16,81 gram, Pengedar H dengan TKP Renggasdengklok.
  4. Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,07 gram, Pengedar J dan SI dengan TKP Renggasdengklok.
  5. Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,27 gram, Pengedar N dengan TKP Jalan Raya Kota.
  6. OKT sebanyak 9.520 butir, Pengedar MR dengan TKP Klari.
  7. OKT sebanyak 450 butir, Pengedar RH dengan TKP Cikampek.
  8. OKT sebanyak 464 butir, Pengedar I dengan TKP Banyusari.

Di hadapan awak media, Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini ada yang menarik, modus peredaran OKT berkedok warung nasi, dimana banyak orang yang membeli makan atau hanya sekedar ngopi. Jadi, hal tersebut tidak membuat warga sekitar curiga, namun naluri Anggota sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi langsung di tangkap.

“Melihat penangkapan tersebut para konsumen yang sedang bertransaksi berlari kocar-kacir, namun berkat bantuan masyarakat sekitar pelaku dan konsumen berhasil diamankan,” ujar Kasatresnarkoba.

Lanjutnya, mayoritas pembeli berasal dari kalangan menengah ke bawah, karena harganya terjangkau. Akan tetapi Satresnarkoba Polres Karawang berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai arahan Presiden RI.

“Tidak ada kejahatan yang berdiri di atas Negara!” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku OKT disangkakan Pasal 196 Jo 197. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA