KOPI, Pelalawan – Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah PT. Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan, disorot langsung oleh ketua LSM DPC IDLH (Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Duta Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan, Pranseda Simanjuntak, SH. Kepada media ini, Selasa 28/07/2020, Pranseda mengatakan berdasarkan informasi bahwa dugaan sementara terjadinya pencemaran Sungai Kerumutan disebabkan kolam aplikasi Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Serikat Putra meluber sampai ke Sungai Kerumutan yang terletak di daerah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Hal itu mengakibatkan Sungai Kerumutan berubah warna menjadi hitam, serta mengeluarkan bau busuk,” ujar Pranseda.
Pranseda juga mengatakan bahwa setelah mengetahui informasi tersebut, dirinya langsung langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui Kabid Penataan dan Pemeliharaan Hukum Lingkungan, Tohaji, SP. “Setelah mendengar informasi ini, sala langsung koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh limbah PT. Serikat Putra, agar segera melakukan investigasi langsung di lokasi sungai yang tercemari tersebut, ” tandas Pranseda Simanjuntak.
Pranseda juga menegaskan bahwa jika pencemaran lingkungan benar-benar terbukti, maka perusahaan PT. Serikat Putra sudah melanggar Undang-Undang PPLH Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup. Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut, anatara lain:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi, karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi, karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Tohaji yang dikonfirmasi media ini melalui via telefon mengaku sudah mengetahui informasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan PT. Serikat Putra. Begitu dapat informasi, langsung diturunkan anggota dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk melakukan kroscek ke lokasi.
“Tiga orang anggota sudah kita turunkan ke lokasi. Untuk sementara belum diketahui bagaimana dugaan tindakan pencemaran lingkungan tersebut, sebab anggota sedang berada di lokasi tersebut,” jelasnya. (Harris)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment