by

Wabup Patriana Sampaikan Pendapat Bupati Jembrana di Sidang Paripurna DPRD Jembrana

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2023/2024, yang digelar DPRD Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana Bali, Jumat (15/3/2024). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, mengagendakan pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana.

Mewakili Bupati Jembrana, Wabup Patriana Krisna membacakan pendapat bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana diantaranya:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
  3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
  4. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Secara umum, Wabup Patriana Krisna memberikan sejumlah masukan terkait dengan teknis penyusunan Ranperda seperti perbaikan penulisan, penyempurnaan isi dan penyesuaian dengan peraturan perundang undangan yang telah ada.

Terkait hal tersebut, Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini disambut baik Wabup Patriana, menurutnya dalam perkembangan anak-anak pada masa usia dini merupakan perkembangan kritis yang menjadi pondasi bagi anak-anak untuk menjalani kehidupan di masa mendatang. “Masa usia dini merupakan golden age periode, artinya merupakan masa emas untuk seluruh aspek perkembangan manusia, baik fisik, kognisi emosi maupun sosial, sehingga untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang perlu diatur dalam suatu payung hukum peraturan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa dibentuknya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. “Hal ini juga sangat penting untuk memberikan akses keadilan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu, sehingga diperlukan layanan pendidikan dalam bentuk wajib belajar pendidikan dasar sebagai perlindungan atas hak konstitusional warga negara agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Jembrana,” jelasnya.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna juga menjelaskan bahwa selain itu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro juga diapresiasi Wabup Patriana dengan demikian, pihaknya juga menyarankan agar Ranperda tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Pada prinsipnya, kami sependapat dengan dewan yang terhormat, tetapi hal ini berkaitan dengan materi muatan untuk itu agar diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” jelasnya.

Wabup Patriana Krisna juga mengatakan bahwa ia memiliki pandangan yang sama atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. “Mengenai Ranperda tersebut, saya memiliki pandangan yang sama dengan dewan yang terhormat, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini maka perlu dirubah,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA