by

Tim Investigasi SBI Datangi Lokasi Usaha yang Diduga Ilegal, Kades Randusari: Dia Baik dan Berjiwa Sosial Tinggi

KOPI, Kuningan – Tim Investigasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) terus mendalami aduan informasi dengan mendatangi kembali lokasi usaha untuk bertemu langsung pemilik usaha yakni Warli atau lebih dikenal “Bos Gigi” di Desa Randusari Kecamatan Cibereum, Kabupaten Kuningan. Namun sungguh disesalkan, ketika Tim SBI bersama Pimpinan Redaksi tiba di lokasi, justru Warli selaku pemilik dan penanggungjawab usaha bukannya menemui untuk memberikan keterangan, Warli diduga memilih untuk pergi menghindar.

“Kami menyesalkan sikap dari Warli, kebetulan anggota kami ada yang sempat melihatnya sebelum dia bergegas masuk ke rumah, sampai-sampai dia meninggalkan cangkir kopi dan rokoknya di teras, kenapa harus menghindar, justru hal itu semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang yang bersangkutan itu pengusaha nakal,” ujar Pimpinan SBI, Agung.

Selanjutnya, Tim kembali bertemu dengan Dani, setelah mempersilahkan kami duduk, Dani lalu pergi entah kemana. Tak berselang lama, Kepala Desa Randusari,Tata Kasta, bersama Dasko yang belakangan diketahui sebagai supir dari keluarga Warli datang menghampiri.

Tata pun mengatakan bahwa mengetahui terkait surat konfirmasi yang Tim SBI kirim dan titipkan kepada Dani di hari sebelumnya. Ia membuka pembicaraan, “Saya kebetulan lewat jadi mampir ke sini,” ucap Kades.

Kemudian, Tim SBI menjelaskan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi aduan warga langsung kepada pemilik usaha, akan tetapi Warli nampaknya menghindar. Tata pun berpendapat lain “Setahu saya ia habis mengurus istrinya yang sedang sakit, mungkin istirahat, kalau memang ia terlihat ada di rumah, tapi saya belum bertemu juga.”

Di sela perbincangan, nampak satu per satu pekerja yang sebelumnya beraktivitas seperti biasa terlihat meninggalkan lokasi dan menutup pintu ruang produksi. Setelah dirasa telah cukup menunggu tetapi Warli tak juga muncul, Tim SBI memutuskan untuk pergi.

Selanjutnya, pada Jumat (23/06/23), digelar pertemuan antara Tim SBI dengan Tata Kasta di Balai Desa Randusari dalam rangka wawancara konfirmasi peran Pemerintahan Desa.

Dalam pertemuan tersebut, Tata Kasta menyampaikan “Saya telah mencoba menemui Warli namun yang bersangkutan nampaknya tidak berkenan untuk duduk bersama klarifikasi persoalan yang diadukan pada Tim SBI terkait usahanya, tadi hanya Dasko (sopir Warli) sempat datang menanyakan apakah Tim SBI sudah ada atau belum, tapi sekarang Dasko sudah pergi,” ungkap Tata.

Tata menambahkan, “Warli merupakan putra asli Desa Randusari, sebelumnya ia memiliki usaha di Jakarta tapi rumah di sini sudah ada dari dulu, pada 2017 datang kembali mulai rencana menetap, kalau usahanya itu baru beroperasi di sini saat Pandemi Covid-19 sekitar 2021, soal penggunaan bahan kimia atau pembuangan limbah ke sungai saya tidak tahu. Jarak rumah saya cukup dekat dengan lokasi usaha, tapi tidak mengeluhkan adanya dampak pencemaran, berkenaan disampaikan dalam surat Undang-Undang dan Pasal mengenai sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan itu memang benar cuma saya tidak tahu itu bahan kimia apa, bahayanya apa, tetap saja itu putusan ada di ranah pengadilan,” tambahnya.

Lebih jauh Tata justru memuji sikap sosial Warli untuk lingkungan terlebih dalam hal sumbangan untuk pembangunan, “Dia orangnya baik, jiwa sosialnya tinggi, bangun pos ronda, nyumbang ke Mesjid juga beberapa puluh juta, begitu, jadi saya berharap masalah besar bisa dikecilkan, dan masalah kecil bisa diselesaikan bagaimana baiknya, dengan kekeluargaan.”

Sementara Tim SBI menyimpulkan beberapa keterangan Kepala Desa Randusari Tata Kasta yang cenderung saling bertolak belakang, misalnya :

  1. Kades Tata mengaku bahwa Warli telah memiliki KTP sebagai warga Jakarta hingga saat ini, dan usahanya di Jakarta telah memiliki izin. Tetapi Tata pun tidak pernah melihat fisik dokumen izin tersebut, sedangkan Warli dan usahanya kini beroperasi di wilayah Randusari tentu harus menempuh perizinan di sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
  2. Tata mengatakan Warli sedang menempuh proses perizinan, sedangkan Warli belum buat surat domisili bahkan belum urus surat pindah dari Jakarta ke Kuningan ditambah pembuatan SKU Desa pun Tata mengaku belum pernah memprosesnya karena Warli tidak mengajukan ke Pemdes, lalu bagaimana Tata dapat mengatakan izin usahanya sedang berproses apalagi kegiatan usaha Warli sudah hampir 2 Tahun beroperasi dan dikuatkan dengan keterangan Dani belum pernah ada Instansi terkait yang melakukan survey verifikasi lapangan ke lokasi usaha milik Warli.
  3. Tata mengaku tidak memiliki nomor kontak, jarang berkomunikasi, kesulitan mengetahui keberadaan Warli untuk bertemu, tetapi mampu menerangkan riwayat hidup dan usaha Warli serta begitu menyanjung jiwa sosialnya yang tinggi dengan gemar memberikan sumbangan tetapi kurang mempertimbangkan adanya pengakuan Dani sosok kepercayaan dari Warli yang menyampaikan bahwa pembuangan limbah menggunakan pipa yang mengarah ke sungai kelak tidak menutup kemungkinan akan adanya dampak bagi kesehatan warga yang lain sementara Warli terus meraup pundi-pundi rupiah dari omzet milyaran per bulan yang didapatkan tentu cukup untuk menyokong jiwa sosialnya yang tinggi. (Tim/Red)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA