by

Rapat Paripurna I DPRD Jembrana, Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2023 dan Dua Ranperda

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri langsung Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (13/3/2024). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dan dua Rancangan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Rapat paripurna juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Jembrana I Made Budiasa, perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana.

LKPJ Bupati Jembrana tahun anggaran 2023 merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023, memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Secara umum, Bupati Tamba mengatakan bahwa penyelenggaraan program kegiatan dan sub kegiatan pada urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar serta urusan pilihan pada tahun anggaran 2023 menunjukkan hasil yang baik meskipun harus diakui bahwa masih ada beberapa target kinerja yang belum tercapai secara maksimal. “Keberhasilan tersebut merupakan buah karya kolektif kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif bersama seluruh masyarakat Jembrana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menerangkan bahwa berdasarkan LKPJ Bupati Jembrana tahun 2023, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20 persen dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00, sedangkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp1.123.670.810.972,66 atau 91,16 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp1.232.690.156.554,00. “Selain itu, mengenai pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp91.790.325.154,00 dengan realisasi sebesar 100 persen dan terdapat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,4 milyar dengan realisasi sebesar Rp970 juta atau 17,96 persen,” terangnya.

Lanjutnya, Bupati Tamba menjelaskan bahwa dari sisi pengeluaran pembiayaan, terdapat pemberian pinjaman daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,4 milyar dengan realisasi mencapai 17,96 persen atau Rp 970 juta, dengan demikian pembiayaan netto pada tahun 2023 sebesar Rp91.790.325.144,63. “Keberhasilan kita dalam menuntaskan pelaksana program, kegiatan, subkegiatan pada tahun anggaran 2023 serta mencapai target yang telah ditetapkan tidak terlepas dari peran rekan-rekan dewan yang terhormat, jajaran aparatur pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya,” jelasnya.

Bupati Tamba juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan terlaksananya pembangunan di Kabupaten Jembrana. “Demikian pula kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh aparatur pemerintah daerah, segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Selain itu dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana juga menyampaikan usulan Ranperda inisiatif DPRD tentang:

  1. Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan anak usia dini
  2. Ranperda wajib belajar pendidikan dasar
  3. Ranperda perlindungan dan pemberdayaan usaha Mikro serta
  4. Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Demikianlah empat macam usulan Ranperda inisiatif DPRD. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA