by

Aktifitas Ilegal PT. NBO Diduga Kuat Dijalankan oleh Staf BPN Dumai

KOPI, Dumai – Aktivitas ilegal PT. NBO diduga kuat dijalankan oleh staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. Sudah beberapa media online, cetak maupun elektronik memberitakan dan mempertanyakan prihal perizinan perusahan PT. NBO ini, tapi seakan-akan perusahaan ini kebal terhadap aturan.

Perusahan ini sebelumnya bernama PT. MCO yang diketahui pernah di-police line Polres Dumai karena tidak ada izin. Sekarang perusahaan ini berganti nama menjadi PT. NBO, yang mana diduga kuat juga tidak mempunyai izin dan masih bebas beroperasi sampai saat ini.

Dari informasi yang dirangkum awak media, diduga kuat yang menjalankan aktivitas gudang pembakaran limbah B3 miko atau PAO adalah staf dari BPN berinisial R. Aktivitas pergudangan ini sangat meresahkan warga sekitar karena sangat berdampak terhadap lingkungan, dan polusi yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut.

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, semestinya perusahaan itu harus memperhatikan pengelolaan sampah dengan baik. “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencengah terjadi nya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Gudang pabrik pembakaran limbah Miko/PAO PT NBO

Tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sampai saat ini PT. NBO masih bebas beroperasi tanpa kantongi izin. Sampai berita ini ditayangkan, pengelolah aktivitas PT. NBO ini belum bisa dikonfirmasi terkait prihal tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA