by

Persetujuan Bupati, Sekda Budiasa Datang ke Kemendagri RI Terkait TPP ASN Jembrana

KOPI, Jembrana – Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana diperintah khusus Bupati Jembrana untuk datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk menyelesaikan persoalan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Jembrana, Jumat (15/3/2024). Hal tersebut dilakukan atas persetujuan hasil koodinasi dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti ASN Pemerintah Kabupaten Jembrana akhirnya menemui titik terang. Pembayaran TPP ASN Pemkab Jembrana sebagai penghargaan atas capaian kinerja serta disiplin dan tanggung jawab pegawai baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui sejumlah tahapan.

Terkait hal tersebut, Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan bahwa Bupati Jembrana menargetkan TPP tersebut dicairkan ke rekening pegawai masing-masing, selambat-lambatnya hari Senin depan. “Astungkare (mudaha-mudahan) persetujuan dari Kemendagri sudah turun hari ini Jumat (15/3/2024) sebagai dasar kami mencairkan TPP pegawai,” ucapnya.

Sekda Jembrana I Made Budiasa mengakui ada andil Bupati Jembrana dalam persetujuan TPP tersebut, ia kemudian diperintah secara langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, selanjutnya persetujuan pembayaran TPP tersebut akan segera ditindaklanjuti agar TPP bisa segera dicairkan di masing- masing OPD. “Kami sudah tindaklanjuti secara langsung ke Jakarta dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai arahan dan perintah Bapak Bupati, selanjutnya akan diselesaikan di bagian organisasi sekretariat daerah sehingga bulan ini Tukin (TPP) pegawai bisa cair,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa anggaran untuk TPP bagi ASN Pemkab Jembrana sudah dialokasikan, hanya saja selama ini masih menunggu persetujuan pembayaran dari Kemendagri. Kabar tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, karena TPP untuk kinerja bulan Januari dan Februari, biasanya sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 10, pada bulan berikut, apalagi, TPP tersebut sangat dibutuhkan oleh para ASN, utamanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari terutama Hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi yang berkelanjutan. “Kami sudah tindaklanjuti secara langsung ke Jakarta dengan Kementerian Keuangan sesuai arahan dan perintah Bapak Bupati, selanjutnya akan diselesaikan di bagian organisasi sekretariat daerah sehingga bulan ini Tukin pegawai bisa cair,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa anggaran untuk TPP bagi ASN Pemkab Jembrana sudah dialokasikan, hanya saja selama ini masih menunggu persetujuan pembayaran dari Kemendagri. “Anggaran kita sudah siap, ini untuk pencairan hanya menunggu persetujuan Kemendagri sebagai dasar penetapan SK Bupati mengenai besaran TPP,” tegasnya.

Lanjutnya, Sekda I Made Budiasa mengatakan bahwa surat Keputusan Bupati mengenai besaran TPP sudah disiapkan dan perhari ini sudah bisa ditandatangani oleh Bupati Jembrana, pihaknya juga mengintruksikan kepada semua OPD untuk membuat permohonan pembayaran TPP sesuai dengan hasil kinerja pegawai. “SK sudah disiapkan, selanjutnya masing-masing OPD silahkan mengamprahkan TPP sesuai e-Kinerja, makin cepat makin baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Jembrana I Ketut Santiyasa mengatakan bahwa untuk tahun 2023 besaran TPP untuk semua jabatan di Pemkab Jembrana telah dinaikan dan di tahun 2024 ini jabatan di tingkat kecamatan dan kelurahan dan sejumlah jabatan lainnya kembali dinaikkan. “Sesuai dengan komitmen Bapak Bupati, pada tahun 2023 tambahan pengasilan pegawai (TPP) untuk seluruh jabatan telah ditingkatkan yaitu rata-rata sebesar 10 persen, tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali meningkatkan TPP bagi para pejabat struktural di kecamatan dan di kelurahan, karena tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jembrana serta beberapa jabatan lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan,” ucapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa peningkatan TPP tersebut tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. “Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan capaian penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana, dimana pada tahun 2023 penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan nilai 75,92 atau capaiannya di atas 50 persen (59 persen),” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA