by

Camat Lembang Pimpin Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah Milik Marna Odi

KOPI, Lembang – Aparatur Kecamatan Lembang menggelar mediasi terkait permasalahan sengketa tanah atas nama Marna Odi/Oneng berlokasi di Desa Mekarwangi, Jumat (15/3/24). Musyawarah dipimpin langsung Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyojudi, mulai pukul 14.00-17.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Ketua dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Hary Petir Pro Justitia, No.SE.005/LBH- HPP/11/2024, tanggal 12 Februari 2024 Permohonan Fasilitasi Gelar Data Kepemilikan lahan seluas 14.000 M² Persil 52 Kohir 523 yang terletak di Blok Pasir Malang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, atas nama Marna Odi/Oneng.

Hadir dalam musyawarah tersebut, Kapolsek Lembang, Danramil Lembang, Ketua dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Hary Petir Pro Justitia, Plt. Kepala Desa Mekarwangi, Pj. Kades Kayuambon, Ketua beserta Anggota BPD Desa Mekarwangi, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) KBB, Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi, Babinsa Desa Mekarwangi, juga para saksi yang di hadirkan oleh pihak Plt. Kepala Desa Mekarwangi.

Musyawarah berlangsung menarik dengan berbagai argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak atas segala keadaan dan kronologis permasalahan mengenai tanah yang menjadi sengketa tersebut, namun kecerdasan Camat Lembang Drs. Bambang Eko mampu menengahi, mengurai setiap perdebatan dari para pihak, meskipun pada akhirnya dalam musyawarah tersebut belum definitif.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media yang bernaung di bawah bendera PPWI KBB, Kabupaten Bandung Barat khususnya wilayah Lembang diduga telah menjadi sarang para mafia tanah sejak puluhan tahun lalu dengan lahan tanah yang hampir 80% menjadi aset wisata, menjadikan para mafia pengusaha hitam bermain menjadi sindikat di dalamnya. Bahkan disinyalir banyak pembangunan tempat wisata di sana tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam persoalan sengketa tanah Desa Mekarwangi, hasil pemekaran dari Desa Pagerwangi Kec. Lembang hanya contoh kecil dari permasalahan tanah yang berada di Kecamatan Lembang khususnya. Menurut Yusman Andrian, selaku ketua PPWI KBB bahwa yang terjadi sekarang seperti yang dialami oleh X mantan kepala Desa Mekarwangi, yang lokasi tanahnya tersebut di Desa Mekarwangi dianggap bermasalah, dan hingga kini telah menjadi C Desa, itu hanya sebagian kecil saja, dari keseluruhan permasalahan tanah di Lembang yang bermasalah.

Ketua PPWI KBB juga menyebutkan timnya telah mengantongi berbagai data tanah-tanah yang diduga bermasalah di Kabupaten Bandung Barat, seperti halnya juga bangunan liar tanpa IMB yang banyak dilakukan oleh para pengusaha liar.

“Tentu saja kami sebagai pewarta/wartawan/jurnalis merupakan kontrol sosial dalam masyarakat dan ini adalah tugas kami, harus menginformasikan ke masyarakat Lembang tentang keadaan yang terjadi sebenarnya, agar masyarakat lembang khususnya mengetahui kebenaran itu. Seperti Pembangunan area wisata yang diduga banyak yang tidak memiliki ijin, dan kami juga mempunyai sumber yang jelas tentang informasi backup di belakang para pengusaha yang diduga banyak merugikan masyarakat lembang ini,” ujar Yusman Andrian.

Sementara itu, Drs. Bambang Eko selaku Camat Lembang mengatakan sebagai pihak Pemerintahan dalam hal ini tentu akan menjadi fasilitator terhadap segala permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Harapannya kemudian agar setelah selesai musyawarah tersebut, para pihak bisa saling mengikhlaskan, atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Apalagi Camat lembang ini termasuk Camat yang baru ditugaskan di wilayah Kecamatan Lembang sudah tentu akan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dari segala permasalahan benang kusut yang terjadi di wilayah nya tersebut.

“Mengenai musyawarah yang digelar tersebut karena adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak ahli waris, yang dimana telah terjadi jual beli, sekitar tahun 1982, itu sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, diduga dalam proses jual beli tanah tersebut ada proses yang tidak ditempuh Pedoman Ketentuan Aset Desa Permendagri No.1 Tahun 1983 tentang Pedoman Kerjasama antar Perusahaan Daerah dan Pihak Ketiga,” tandasnya.

Camat Lembang menambahkan, masalah ini memang sudah berlarut-larut, namun ia selaku Camat Lembang berharap kepada para pihak, jika bisa disudahi dengan saling mengikhlaskan saja, atau jika masih ada yang belum terpuaskan, masih penasaran maka silahkan bisa menempuh jalur pengadilan.

(TIM PPWI KBB)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA