by

Ketum LSM Barak Indonesia Tegaskan Kejati Karawang Harus Transparan

KOPI, Karawang – Gonjang ganjing kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan karawang menjadi tren pembicaraan di kalangan puluhan Aliansi LSM yang bergabung dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri, Rabu 13 Maret 2024.

Dugaan korupsi yang merugikan negara 2,8 Milyar dalam pengerjaan penerangan lampu jalan umum tahun 2022-2023 melibatkan Kabid satpras DP dan Sekdis RG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam orasinya, Ketum LSM Barak Indonesia menyampaikan, “Agar pihak Kejati Karawang harus memeriksa Kepala Dinas Perhubungan saat itu. Tidak mungkin pelaksaan anggaran tanpa ada persetujuan kepala dinas dapat mencairkan anggaran tersebut, ” Kata D Sutejo SH di atas Mobil orator depan Kantor Kejari Karawang.

Beberapa perwakilan dari beberapa LSM yang bergabung dalam Aliansi LSM bersatu Karawang diterima Kepala Kejaksaan Karawang untuk audensi menyampaikan tuntutannya.

Syaifullah SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam pertemuannya di ruang Audensi setelah mendengarkan paparan dari ketua LSM yang mewakili akan menindaklanjuti masukan masukan dari yang telah diterimanya didampingi 3 staf kejaksaan karawang.

Sebagai penutup, Ketum LSM Barak Indonesia kembali menegaskan agar Kepala Dinas Perhubungan Karawang harus di periksa dan segera dijasikan tersangka. Karena dalam proses pengerjaan anggaran dan pencairan anggaran harus sepengetahuan kepada dinas. Kenapa hanya kabid satpras dan sekdis yang di tahan, Ucap D Sutejo SH menutup pertemuan hingga sore ini.

Didampingi Sekjen Mabes LSM Barak Indonesia Freddy Patty, SH akan mendorong kasus ini lebih terbuka dan segera periksa pemborong dari 22 paket yang menjadi ajang dugaan korupsi di Kab Karawang, Ucapnya sambil foto bersama dengan Kepala Dinas Karawang, Syaifullah SH, MH. (Godi/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA