KOPI, Karawang – DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang mengapresiasi Bupati Karawang yang menindak tegas menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan (1445 H). Kebijakan tersebut diambil setelah disidak, masih banyak THM yang melanggar Surat Edaran Bupati terkait waktu operasional THM selama bulan Ramadhan.
Kepada awak media, Wakil Sekretaris DPW FPI Karawang Ustadz Robi Niay yang akrab disapa Kang Macan menyampaikan Pengurus DPW FPI Karawang mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Bupati Karawang. “Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Bupati Karawang. Jangan dikasih celah sedikitpun kepada THM, apalagi yang masih melanggar SE Bupati harus ditindak tegas bila perlu dicabut izinnya,” ujar Kang Macan.
Lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kota Karawang tercinta dari perbuatan maksiat, dan menghargai kesucian bulan Ramadhan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu memantau THM yang masih bandel selama bulan Ramadhan.
“Jika masyarakat menemukan THM yang masih beroperasi di bulan Ramadhan harap segera dilaporkan ke pihak berwajib. Karena sudah melanggar SE Bupati tentang pelarangan THM. Tugas amal makruf nahi mungkar bukan hanya tugas ormas, akan tetapi tugas kita semua, mari saling mengingatkan,” tandas Kang Macan. (DJ)
Comment