by

Wabup Patriana Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, bertempat di Ruang Sidang Uama DPRD Jembrana, Bali, Senin (18/3/2024). Dalam rapat tersebut Wabup Patriana Krisna menyampaikan jawaban Bupati Jembrana Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan Jumat (15/3/2024), Fraksi-fraksi DPRD Jembrana memberikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sejumlah saran disampaikan Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Hal tersebut untuk menyempurnakan dan mendapat pemahaman yang sama sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Secara umum, dalam jawaban bupati terhadap atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibacakan Wabup Patriana Krisna untuk menyepakati berbagai saran yang disampaikan Fraksi DPRD Jembrana.

Terkait hal tersebut, Wabup Patriana Krisna memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Jembrana atas penyampaian pandangan umum terhadap dua Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana dengan niat tulus dan lurus telah memberikan ide-ide serta masukan yang sangat luar biasa dan konstruktif melalui pemandangan umum fraksi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna bersyukur karena seluruh fraksi, melalui pandangan umumnya telah dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku. “Saya berharap akan terwujud pemahaman yang sama sehingga proses pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Sementara itu, I Ketut Sudiasa Ketua Fraksi PDI Perjuangan mewakili seluruh Fraksi-fraksi DPRD Jembrana menyampaikan jawaban gabungan fraksi terhadap pendapat Bupati Jembrana mengenai empat Ranperda inisiatif DPRD. “Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Wabup Patriana mewakili Bupati Jembrana telah membacakan pendapat bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana, diantaranya:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
  3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
  4. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Itulah yang dibacakan Wabup Patriana dalam rapat paripurna sebelumnya terkait 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana,” ucapnya.

I Ketut Sudiasa mengatakan bahwa pendapat bupati telah dikaji dan ditelah dengan seksama yang selanjutnya diberikan tanggapan dalam bentuk tanggapan atau jawaban gabungan fraksi, pihaknya juga memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Bupati Jembrana atas Ranperda yang telah disampaikan DPRD Jembrana. “Ini bentuk sinergi dan koordinasi yang sudah baik terjalin antara eksekutif dan legislatif di dalam proses penataan regulasi, membangun masyarakat Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA