KOPI, Sarmi – Bertepatan dengan Syukaran Hari Kebangkitan Kesatuan Masyarakat Adat SARMI ke 2 Tahun 2024, Sa’temto/Ondoafi Ba’aiserwar-Suku Sobey, Kaleb Sawen, atas nama Masyarakat Hukum Adat Sarmi menyerahkan Hasil Kajian Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah SARMI tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, inisiatif Masyarakat Adat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi. Naskah tersebut diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah, Agus Festus Moar, S.Pd, M,Si., bertempat di Rabosiwao-Kampung Ba’aiserwar, Jumat 15 Maret 2024.
Hadir menyaksikan prosesi penyerahan tersebut, Kapolres Sarmi, AKBP. Timur Santoso, SIK, M.AP, Dandim 1712 Sarmi, Letkol Czi. Bagus Marsudi Joko Hartono, Wakil Ketua I DPRD Sarmi, Mastafa A Muzakar, Dan Lanal Sarmi, Mayor Mar. Michael Ansanai, Para Asisten Setda Kabupaten Sarmi, dan Pimpinan Lembaga Kultur Adat Sarmi.
“Kami ingin mendengar langsung sikap dan tanggapan Bapak Penjabat Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra, S.H., M.M., terkait kepastian hukum kelanjutan kebijakan dari pada Raperda yang sudah diserahkan,” ujar Kaleb. (bayom/ppwi sarmi)
Comment